Fakta-Fakta Sule Ditilang Dishub DKI Bawa Mobil Double Cabin

Metropolitan

Jumat, 26 September 2025 | 15:16 WIB
Fakta-Fakta Sule Ditilang Dishub DKI Bawa Mobil Double Cabin
Foto kolase Sule ditilang bawa mobil double cabin. [Instagram]

Video memperlihatkan komedian Sule ditilang oleh petugas Dishub DKI Jakarta beredar di media sosial. Apa penyebabnya?

rb-1

Petugas Dishub DKI memberhentikan Sule yang tengah membawa mobil double cabin Toyota Hilux. Video Sule ditilang diunggah akun TikTok @qinoy_81.

Dalam video tersebut pria yang memiliki nama asli Entis Sutisna ini terlihat menghampiri petugas Dishub DKI.

Baca Juga: Kasih Nama Anak Panjang Banget, Rizky Febian Ternyata Mau Balas Dendam

rb-3

Dirinya bermaksud untuk meminta penjelasan terkait alasan mobilnya diberhentikan. Berikut fakta-fakta Sule ditilang Dishub DKI.

1. Masa Berlaku KIR Habis

Baca Juga: Pasca Melahirkan, Sule Ungkap Keadaan Terbaru Mahalini dan Rizky Febian

Sule ditilang karena kendara double cabin yang dibawanya itu rupanya masa berlaku KIR-nya sudah habis.

Berdasarkan pengecekan yang dilakukan petugas melalui e-KRI maupun Mitra Darat, masa berlaku KIR mobil Sule itu sudah habis sejak 23 Maret 2025.

2. Tak Bisa Tunjukan STUK

Komedian Sule. [Instagram]Komedian Sule. [Instagram]Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan alasan penilangan lantaran Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang ia gunakan.

Syafrin pun memastikan penilangan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.

"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," kata Syafrin, Jumat (26/9/2025).

Saat diperiksa, ia menuturkan Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK. Petugas memberikan kesempatan mencari buku uji berkala yang dimaksud.

Namun, Sule tetap tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan tersebut.

3. Wajib Uji KIR Berkala

Foto kolase Sule ditilang bawa mobil double cabin. [Dok. Istimewa]Foto kolase Sule ditilang bawa mobil double cabin. [Dok. Istimewa]Berdasarkan aturannya, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali.

Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis double cabin.

"Beliau (Sule) membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," jelas Syafrin.

Tag Dishub DKI Jakarta Sule Sule Ditilang Mobil Double Cabin

Terkini