Viral Sule Ditilang Dishub saat Bawa Mobil Double Cabin, Apakah Boleh?

Lifestyle

Kamis, 25 September 2025 | 22:03 WIB
Viral Sule Ditilang Dishub saat Bawa Mobil Double Cabin, Apakah Boleh?
Komedian Sule. [Instagram]

Komedian ternama Sule kembali menjadi bahan perbincangan publik setelah videonya beredar viral di media sosial.

rb-1

Dalam video yang diunggah pertama kali oleh akun TikTok @qinoy_81 itu, Sule terlihat dihentikan dan ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat sedang mengendarai mobil double cabin Toyota Hilux di kawasan Bintaro.

Sule diberhentikan lantaran mobil yang dikendarainya tidak memiliki surat KIR (Kendaraan Inspeksi Rendah) yang masih berlaku.

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Mobil, Siapkan Persyaratan Ini

rb-3

Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama soal apakah Dishub boleh menilang kendaraan pribadi dan bagaimana aturan hukum yang sebenarnya berlaku.

Apakah Dishub Berwenang Menilang?

Sule ditilang Dishub. [Instagram]Sule ditilang Dishub. [Instagram]Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Dishub memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan, terutama kendaraan angkutan umum baik barang maupun penumpang.

Baca Juga: Sebelas Jukir Liar di Jakarta Selatan Kena Tindak Dishub

Setiap kendaraan niaga wajib memiliki surat KIR untuk memastikan kelayakan teknis dan batas muatan kendaraan. Namun, ada aturan penting yang perlu dipahami masyarakat:

- Dishub tidak bisa langsung menilang kendaraan pribadi, kecuali dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bidang lalu lintas.

- Penindakan biasanya dilakukan dalam razia gabungan bersama Polisi Lalu Lintas.

Kendaraan double cabin yang didaftarkan sebagai kendaraan niaga wajib memiliki KIR. Jika tidak, maka tetap bisa dikenakan sanksi sesuai aturan.

Dalam kasus Sule, mobilnya tercatat sebagai kendaraan niaga sehingga wajib memiliki KIR yang berlaku.

Ketika diperiksa, ternyata dokumen KIR tersebut sudah tidak aktif, sehingga dikenakan penilangan sesuai prosedur.

Kronologi Kasus Tilang Sule

Peristiwa ini terjadi saat Operasi Lintas Jaya yang melibatkan petugas gabungan. Sule dihentikan oleh petugas Dishub yang meminta surat KIR kendaraan double cabin miliknya.

Awalnya, Sule mengaku lupa membawa dokumen tersebut. Namun setelah dicek lebih lanjut, ternyata masa berlaku KIR sudah habis. Atas dasar itu, petugas memberikan tindakan tilang.

Meski sempat mengeluhkan proses pemeriksaan yang dianggap cukup lama serta beban pajak yang semakin tinggi, Sule tetap menerima hasil tilang dengan santai.

Komedian ini dijadwalkan menghadiri sidang tilang pada 3 Oktober 2025 mendatang.

Reaksi Publik dan Pelajaran untuk Pemilik Kendaraan

Komedian Sule. [Instagram]Komedian Sule. [Instagram]Kasus Sule ditilang Dishub ini ramai dibicarakan netizen di media sosial.

Banyak yang mempertanyakan apakah mobil double cabin termasuk kategori kendaraan pribadi atau niaga.

Faktanya, semua bergantung pada status registrasi kendaraan di Samsat dan Dinas Perhubungan.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan jenis pick-up, truk kecil, atau double cabin, penting untuk memastikan apakah mobil tersebut didaftarkan sebagai kendaraan niaga. Jika iya, maka surat KIR wajib diperpanjang secara berkala.

Tag Dishub mobil Sule ditilang double cabin Surat KIR

Terkini