Fariz RM Surati Presiden Prabowo Subianto, Minta Abolisi

Hukum

Senin, 04 Agustus 2025 | 20:14 WIB
Fariz RM Surati Presiden Prabowo Subianto, Minta Abolisi
Fariz RM dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta oleh jaksa penuntut umum. [FTNews]

Fariz RM melalui kuasa hukumnya berencana melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus hukum kasus narkoba yang tengah dihadapi.

rb-1

Dalam suratnya, Fariz RM memohon diberikan abolisi atau penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana terhadap dirinya.

"Sudah kita tanda tangani (surat Abolisi). Besok sudah kita kirimkan," kata Deolipa Yumara selaku pengacara Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Manfaat Burung Hantu yang Dijanjikan Prabowo untuk Petani

rb-3

Fariz RM dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta oleh jaksa penuntut umum. [FTNews]Fariz RM dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta oleh jaksa penuntut umum. [FTNews]"Kemarin kan dapat abolisi, amnesti kan koruptor. Nggak tahu dasarnya apa, kita juga nggak tahu. Tapi mereka kan dalam perkara korupsi, kan? Tapi dapat abolisi dan amnesti. Makanya kita, yang harusnya dapat amnesti-abolisi sebenarnya orang-orang seperti Fariz RM ini, sebagai korban, sebagai pengguna narkotika. Itu yang harusnya di-abolisi," lanjutnya.

Fariz RM, menurut Deolipa, layak menerima abolisi dari presiden. Pasalnya, kliennya tak layak dipenjara dan mesti direhabilitasi lantaran hanya korban narkoba, bukan pengedar seperti yang dituduhkan.

"Kalau koruptor itu rasa keadilan kita hancur! Orang korupsi kok dikasih abolisi sama amnesti, dasarnya apa? Sampai sekarang saya juga masih heran. Tapi untuk ini, persoalan Fariz RM, kita ajukan abolisi supaya bermakna," lanjutnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Anthony Albanese sebagai PM Australia: Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral

Sebelumnya, Fariz RM dituntut enam tahun pidana serta denda ratusan juta rupiah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Fariz RM didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. [FTNews]Fariz RM didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. [FTNews]Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut JPU Indah Puspitarani, perbuatan terdakwa, Fariz RM telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yang melanggar hukum terkait kepemilikan narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," demikian tuntutan yang dibacakan hari ini, Senin (4/8/2025).

Konsekuensinya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kurungan badan selama enam tahun kepada Fariz RM, yang akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."

Selain tuntutan penjara, pelantun lagu Sakura itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak dipenuhi.

Presiden Prabowo Subianto. [Instagram]Presiden Prabowo Subianto. [Instagram]"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara" ucap JPU.

Tuntutan berat ini didasari oleh beberapa pertimbangan. Faktor yang memberatkan adalah rekam jejak Fariz RM yang pernah dihukum dalam kasus serupa serta dianggap tidak mendukung program pemberantasan narkotika oleh pemerintah.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum."

Sementara itu, sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum menjadi satu-satunya faktor yang meringankan tuntutan.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan."

Menyikapi tuntutan berat dari jaksa, pihak Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, akan memberikan pembelaan atau pledoi.

Tag Deolipa Yumara Presiden Prabowo Subianto Presiden Prabowo Amnesti Fariz RM Abolisi

Terkini