Presiden Prabowo Berikan Persetujuan Penuh RUU KUHAP Disetujui DPR
Pemerintah bersama DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
Walau menuai pro-kontra, namun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
RUU KUHAP sebelumnya telah melalui proses pembahasan panjang di Komisi III DPR RI. Setelah dinyatakan rampung, rapat paripurna akhirnya menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Tuai Pro-Kontra, Presiden Prabowo Resmi Beri Soeharto Gelar Pahlawan Nasional
Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang diperlukan untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman. Menurutnya, revisi ini menjadi langkah penting dalam modernisasi hukum nasional.
“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah.
Baca Juga: BEM UI Geruduk DPR 18 November, Tolak RUU KUHAP yang Dinilai Langgar Privasi
Presiden Prabowo diwakili Mentkum Supratman menyatakan persetujuan RUU KUHAP. [Youtube/Setpres]
Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia. Aturan itu sekaligus menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial yang sudah tidak relevan.
Setelah lebih dari empat dekade, lanjut Supratman, berbagai perubahan ketatanegaraan dan perkembangan teknologi telah menciptakan tantangan baru. Hal itu membuat pembaharuan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak agar hukum acara pidana tetap adaptif.
RUU KUHAP resmi disetujui pada Selasa, 18 November 2025. [YouTube]
“Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” tutur Supratman.
Dengan revisi ini, pemerintah berharap sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih responsif terhadap perkembangan zaman. Selain itu, pembaharuan juga diharapkan membuat proses penegakan hukum lebih adil bagi warga negara.
Supratman menegaskan bahwa pembaharuan KUHAP juga penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di berbagai lini penegakan hukum. Ia berharap aturan baru tersebut menjadi landasan kuat bagi penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.