Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong Terkait Bahar Smith

Hukum

Selasa, 15 Februari 2022 | 00:00 WIB
Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong Terkait Bahar Smith

Forumterkininews.id, Jakarta -Terdakwa Ferdinand Hutahaean didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

rb-1

Berita bohong yang diunggah Ferdinand terkait perkembangan perkara Bahar Bin Smith didalam laman Twitternya yang dapat dilihat oleh publik pada Senin, 3 Januari 2022.

Selain itu, kata jaksa Baringin Sianturi, terdakwa Ferdinand merupakan pimpinan Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri, yang seharusnya memiliki sikap arif dan bijaksana sebelum melakukan aktifitas di dunia maya melalui sarana Twitter yang dimiliki oleh terdakwa.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Namun sebaliknya justru terdakwa Ferdinand menerbitkan keonaran dikalangan rakyat antar kelompok agama tertentu akibat unggahan pegiat media sosial tersebut," kata Jaksa Baringin saat membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Lebih lanjut dikatakan jaksa, bahwa isi cuitan yang diunggah oleh terdakwa Ferdinand tersebut dapat menciptakan rasa permusuhan dan ketidaksukaan terhadap Bahar Bin Smith yang sedang tersangkut masalah hukum. Karena Ferdinand meminta agar Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Pihak Kepolisian.

"Dari perkataan “Kita dorong Polda Jabar…” mengandung ajakan terdakwa kepada masyarakat untuk menjadi perhatian terhadap penanganan perkara yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat. Agar diikuti sebagaimana keinginan terdakwa, supaya Bahar Bin Smith ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," papar jaksa.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Bahkan, lanjut JPU, untuk memperkuat keinginan terdakwa Ferdinand, dalam akun Twitter miliknya menambahkan kata “…demi keadilan”, seakan-akan apabila Polda Jawa Barat tidak menetapkan tersangka dan tidak melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari aparat kepolisian.

"Sehingga orang yang membacanya (di Twitter) akan marah atas ajakan terdakwa tersebut kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat," sambungnya.

Selain itu, jaksa Baringin memaparkan bahwa penulisan huruf kapital pada kata “TERSANGKA” dan “DITAHAN” menunjukkan kebencian yang berlebihan yang menginginkan Kepolisian Republik Indonesia segera menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Selanjutnya terdakwa menuliskan kalimat “Yang setuju dengan saya Retweet”, dengan maksud bertanya kepada warganet atau masyarakat luas untuk meminta dukungan terhadap tweet (cuitan) yang diunggahnya. Dan dari seluruh kalimat yang telah diunggah oleh terdakwa tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sangat tidak berempati kepada kelompok Bahar Bin Smith," tuturnya.

Kendati demikian, JPU yang lain melanjutkannya, bahwa unggahan terdakwa Ferdinand yang menyatakan “Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI Pengawal Rizieq". Dan difitnah dengan keji dengan kata dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya, kemaluannya dibakar. Padahal otopsi jenazah sudah jelas tidak ada itu semua. Berita hoax itu membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!.

"Tweet terdakwa (Ferdinand) seperti itu sangat tidak bertanggungjawab. Dari mana terdakwa mendapatkan pemberitaan seperti ini, kalau tidak mengutip dari pemberitaan terkait Bahar Bin Smith dan kemudian terdakwa menyebarkan berita bohong di Twitter," paparnya.

"Dimana jelas-jelas terdakwa turut andil secara langsung telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tambah jaksa.

Diketahui, bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean didakwa pertama Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP," kata salah satu JPU.

Tag Hukum Bahar bin Smith Ferdinand Hutahaean Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Terkini