Ferdy Sambo Cerita ke Brigjen Hendra Kurniawan: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwan dalam sidang perdana perkara Obstruction of Justice. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (19/10).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Ferdy Sambo menghubungi eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Saat itu, dia bercerita bahwa istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Kemudian setelah tertangkap basah, mengakibatkan terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Cerita Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra Kurniawan ternyata merupakan skenario yang dibuat oleh eks jenderal polisi bintang dua tersebut.

“Pada pukul 19.15 Wib, Terdakwa Hendra Kurniawan tiba di rumah saksi Ferdy Sambo di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan bertemu langsung dengan Ferdy Sambo di cartport rumahnya,” kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (19/10).

“Dimana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa Bang’… dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” sambungnya.

Kemudian eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu (Putri Candrawathi) teriak-teriak saat kejadian itu,. Lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

“Kemudian ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya ‘ada apa bang…’ ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dilantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri ditangga lantai dua rumah Ferdy Sambo,” ujar Jaksa.

BACA JUGA:   Ayah Sadis di Jagakarsa Jadi Tersangka Pembunuhan dan KDRT!

Saat melihat situasi tersebut, kata JPU, Bharada E membalas tembakan korban Brigadir J, sehingga terjadilah saling tembak-menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa, yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian.

“Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo, lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” papar tim JPU.

Setelah terdakwa Hendra Kurniawan mendengarkan cerita dari Ferdy Sambo, kemudian terdakwa jenderal polisi bintang dua itu menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali (saat itu Karo Provos Divpropam Polri) yang telah datang terlebih duhulu sebelum Maghrib di TKP di rumah Ferdy Sambo, bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri).

Diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel Terkait