Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Hukum

Senin, 13 Februari 2023 | 00:00 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Bridgadir J). Dalam keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan telah mendengar ahli, saksi saksi dan barang bukti yang telah dihadirikan di persidangan. Ferdy Sambo dianggap secara sah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Melanggar pasal 49 juncto tentang informasi dan transaksi elektronik. "Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2). Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (13/2).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto memastikan bahwa sidang perkara lain tidak akan ditunda akibat adanya sidang lanjutan terhadap Ferdy Sambo.

rb-1

“Untuk sidang perkara lain tang sudah terjadwalkan tentu akan dilayani karena kita tidak bisa menganggap yang paling penting adalah sidangnya putusan Ferdy Sambo,” ujar Djuyamto, saat diminta keterangan, pada Senin (13/2).

Lebih lanjut ia mengatakan pihak lain yang akan menjalani sidang pada hari ini juga memiliki perkara penting. Maka sidang lainnya tidak akan ditunda.

Baca Juga: 8 Potret Jadul Artis Seksi, Dari Wulan Guritno hingga Cut Tari

rb-3

“Karena bagi pihak yang berperkara, perkaranya juga penting. Jadi para hakim juga menjadwal persidangan hari ini secara reguler tetap dilaksanakan,” kata Djuyamto.

Sementara itu jalannya sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs nantinya dijaga tim pengamanan. Baik di dalam ruang sidang maupun di lingkungan PN Jaksel.

Tag Hukum Headline PN Jaksel Ferdy Sambo Brigadir J Divonis Seumur Hidup

Terkini