Full Link Andini Permata Terus Bermunculan, Begini Risiko Hukum Bagi yang Menyebarkan

Beauty

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:35 WIB
Full Link Andini Permata Terus Bermunculan, Begini Risiko Hukum Bagi yang Menyebarkan
Andini Permata viral di media sosial. [X]

Full Link Andini Permata yang menampilkan video syur dengan bocil yang diduga adiknya terus saja bermunculan di berbagai platform media sosial.

rb-1

Hingga kini, Kamis 10 Juli 2025, full link Andini Permata yang diduga beradegan panas dan tidak senonoh dengan adiknya yang masih kecil terus saja diburu warganet.

Link Andini Permata Terus Muncul

Baca Juga: Mahkamah Agung akan Periksa Hakim yang Viral Beberkan Kasus Ferdy Sambo

rb-3

Andini Permata viral di media sosial. [Tiktok]Andini Permata viral di media sosial. [Tiktok]

Kemunculan full link Andini Permata seketika menjadi viral, warganet pun dibuat penasaran dengan link terbaru yang berisi video syur tersebut.

Padahal, identitas Andini Permata belum jelas, tidak ada profil resmi atau konfirmasi dari pihak mana pun terkait sosok ini.

Baca Juga: Gegara Bawang Rp90 Ribu, Nenek Ini Dipukuli Hingga Berdarah!

Akan tetapi videonya yang dinilai begitu vulgar dan melibatkan anak di bawah umur menarik perhatian publik.

Klik link video dewasa di media sosial termasuk link video Andini Permata sangat berisiko dan harus dihindari karena dapat menimbulkan berbagai bahaya, antara lain jebakan yang berisi malware atau virus.

Modus penipuan seringkali memanfaatkan rasa penasaran pengguna terhadap konten dewasa.

Setelah mengakses atau mengunduh konten, pelaku bisa melakukan pemerasan dengan mengancam menyebarkan data pribadi, foto, atau video Anda jika tidak membayar sejumlah uang.

Risiko Hukum

Link video Andini Permata terus bermunculan. [TikTok]Link video Andini Permata terus bermunculan. [TikTok]

Bukan itu saja, risiko hukum menyebarkan video syur di Indonesia sangat serius dan diatur oleh beberapa undang-undang, antara lain UU ITE dan UU Pornografi.

Berikut penjelasan utamanya:

- UU ITE Pasal 27 ayat 3 melarang dengan tegas penyebaran dokumen elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik tanpa izin pemilik. Ancaman hukumannya bisa sampai penjara 6 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah.

- UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat (1) melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, menyiarkan, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan pornografi. Pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun dan denda antara 250 juta sampai 6 miliar rupiah.

- Pasal 36 dan 38 UU ITE juga mengatur larangan penyebaran konten asusila melalui media digital, dengan sanksi pidana dan kewenangan pemerintah untuk memblokir situs penyebar konten tersebut.

- Jika video syur tersebut melibatkan anak-anak, hukumannya jauh lebih berat sesuai Pasal 21 UU Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda sampai 6 miliar rupiah.

- Dalam kasus penyebaran video syur tanpa izin, pihak yang menyebarkan bisa dijerat pidana, sementara orang yang ada dalam video yang tidak menghendaki penyebaran biasanya dilindungi hukum dan tidak dapat dipidana asal video tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi.

- Penyebaran video syur juga berpotensi mencemarkan nama baik dan melanggar norma kesusilaan yang diatur dalam KUHP dan UU ITE, sehingga pelaku penyebaran dapat dikenai pasal pencemaran nama baik dan/atau pelanggaran kesusilaan.

Singkatnya, menyebarkan video syur tanpa izin adalah tindakan ilegal yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda besar sesuai UU Pornografi dan UU ITE.

Selain itu, penyebaran video tersebut juga dapat merugikan korban secara psikologis dan sosial, sehingga hukum Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi korban dan menindak tegas pelaku penyebaran.

Tag Viral Andini permata Bocil Link andini permata Full link andini permata Video syur

Terkini