Geger, Mahasiswi di Majalengka Aniaya dan Kurung Pacarnya Hingga Tewas : Ternyata Ini Motifnya!
Daerah

Geger seorang mahasiswi di Majalengka tega aniaya pacar lalu mengurungnya di dalam kamar selama tiga hari hingga tewas.
Mahasiswi tersebut diketahui berinisial APA (21), warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Atas aksinya itu, APA kini telah ditahan pihak kepolisian.
Baca Juga: Panik Lihat Petugas, Lawan Arah: Pengemudi Motor Tewas di JLNT Casablanca
Korban diketahui berinisial VR (23) ditemukan tak bernyawa setelah tiga hari dikurung dan tidak diberi pertolongan medis.
Jenazah korban bahkan sempat disimpan di dalam bagasi mobil pribadi pelaku, Toyota Agya putih, sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Kisah itu berawal pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Blok Tiga, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.
Baca Juga: Bos Rental Tewas di Pati Sempat Buat Laporan Penggelapan Mobil
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menyampaikan motif utama dugaan penganiayaan ini adalah pertikaian akibat hubungan asmara yang tak direstui oleh keluarga korban.
"Modus operandi pelaku dilatarbelakangi emosi yang meledak ketika korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya," kata AKBP Willy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka.
"Permintaan itu menyulut kemarahan tersangka karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban,” sambungnya.
Pelaku, yang diketahui sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Majalengka, merasa terhina saat korban menyebut nama orang tuanya.
Emosi pelaku memuncak hingga kemudian melakukan penganiayaan fisik.
Korban dipukul berulang kali oleh pelaku di bagian mata, tangan, pundak, dan pinggang menggunakan tangan kosong dan ponsel.
Setelah aksi kekerasan itu, pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit.
Bukannya ditolong, korban justru dikurung dalam kamar selama tiga hari dalam kondisi lemah.
Pelaku mengunci pintu dari luar agar korban tidak bisa keluar dan tidak diketahui oleh keluarganya.
Selama dikurung, pelaku hanya mengantarkan makanan tanpa memberikan bantuan medis.
Pada Sabtu (3/5/2025), korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kamar.
“Tersangka juga mengunci kamar dan membiarkan korban dalam kondisi lemah hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.
Dalam keadaan panik, APA kemudian menghubungi seorang temannya berinisial T.D untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah.
Korban lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya putih milik pelaku.
Tersangka bahkan sempat berniat membuang jenazah korban di jalan, namun niat itu dicegah oleh saksi T.D.
Akhirnya, pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB, jenazah dibawa ke RSUD Majalengka.
Namun pihak rumah sakit mencurigai kondisi jenazah dan segera menghubungi kepolisian. Setelah mendapat laporan dari Tata Juarta (60), ayah korban, polisi bergerak cepat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Majalengka, pelaku ditangkap di rumahnya pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut,” kata Willy.
Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka di wajah yang menyebabkan sesak napas hingga berujung kematian.
Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.