Giliran Repdem Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pelaporan terhadap Rocky Gerung kembali berlanjut. Kali ini giliran Organisasi Sayap Relawan Demokrasi Perjuangan (Repdem) melaporkan pengamat politik itu ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Laporan Repdem tersebut telah tergister dengan laporan polisi Nomor: LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023 pukul 18.43 WIB.
Sebelum Repdem, laporan terhadap Rocky yang dianggap telah menghina Presiden Jokowi dalam sebuah orasinya yang tersebar luas di media sosial telah dilakukan Relawan Indonesia Bersatu dan politikus PDIP Ferdinand Hutahaean.Ketua Dewan Pimpinan Nasional Repdem Irfan Fahmi, mengungkapkan laporan tersebut dilayangkan akibat perbuatan Rocky Gerung dalam suatu orasinya telah menghina Presiden Jokowi.
Baca Juga: Polisi: Mayoritas Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya Tidak Gunakan Sabuk Pengaman
“Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi, dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," ucap Irfan, dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/8/).
Sementara itu ia mengatakan bahwa pihaknya hanya melaporkan Rocky Gerung. Sementara pengamat politik lainnya, Refly Harun, tidak diikutsertakan sebagai terlapor.
“Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun Channel-nya RH (Refly Harun), ya itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH (Refly Harun). Tapi kami fokus pada Rocky Gerung," kata Irfan.
Baca Juga: Angka-angka Menarik Babak Fase Grup Euro 2024: Jerman Produktif
Kemudian dalam hal tersebut Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.