Golf Tidak Termasuk, Daftar 21 Olahraga Populer di Jakarta Kena Pajak Hiburan
Lifestyle

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan tarif pajak hiburan 10 persen untuk fasilitas olahraga berbayar. Aturan ini tertuang dalam keputusan Nomor 257 Tahun 2025.
Putusan ini ditandatangi Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati pada 20 Mei 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi fasilitas olahraga yang dikomersialkan. Mulai dari lapangan futsal, pusat kebugaran hingga kolam renang.
Baca Juga: Menang Atas DKI, Bali Juara Eksibisi Padel PON XXI Sumut-Aceh 2024
Dasar aturan pajak hiburan ini diberlakukan berdasar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Fasilitas olahraga yang mengenakan tiket masuk, biaya sewa, atau membership dipandang sebagai jasa hiburan yang termasuk wajib pajak.
Daftar Fasilitas Olahraga Kena Pajak
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan PPKM
Futsal termasuk olahraga yang kena pajak hiburan. [Ist]Lantas apa saja 21 fasilitas olaharga yang terkena pajak hiburan 10 persen? Berikut daftarnya.
- Pusat kebugaran (fitness center), yoga, pilates, hingga zumba
- Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang rekreasi
- Lapangan bulu tangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol dan sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat bowling
- Tempat biliar
- Arena panjat tebing (climbing)
- Ice skating rink
- Tempat berkuda
- Sasana tinju dan bela diri
- Arena atletik atau jogging track berbayar
- Arena jetski
- Lapangan padel
Golf Tidak Kena Pajak Hiburan di Jakarta
Ilustrasi olahraga golf. [Ist]Fasilitas golf tidak termasuk dalam daftar olahraga yang terkena pajak hiburan 10 persen di Jakarta.
Olahraga ini sering kali dianggap sebagai simbol gaya hidup mewah. Namun Pemprov Jakarta tidak memasukkannya dalam kategori yang baru diatur tersebut.
Hal ini terjadi karena fasilitas golf sudah lebih dulu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen oleh pemerintah pusat.
Dengan adanya pungutan ini, sektor golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan daerah. Sehingga aturan pajak hiburan hanya menyasar cabang olahraga lain.