Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi Dicabut
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ferdy Sambo mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan sebagai Anggota Polri, karena tersandung kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Awalnya, Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN melawan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022. Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keteranganya, Jumat (30/12).
Baca Juga: Sempat Ditimpuki, Habiburokhman Bebaskan Pendemo: Dijamin Om Dewan
Arman mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kembali, serta mendengar masukan dari berbagai pihak. Menurutnya, Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022.
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," jelasnya.
Ia mengaku bahwa pencabutan gugatan melawan Kapolri juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Pembakar Bendera PDIP di Cikini Raya Dilaporkan ke Polisi
"Dan klien kami telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun," tuturnya.
Arman mengatakan eks Kadiv Propam itu menyesali pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dimana hal ini berujung pada konsekwensi hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatannya. Dimana hal ini berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan. Juga menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," tuturnya.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan dia, bahwa gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.
Namun demikian, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan di PTUN.
"Kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," tegasnya.
"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tambah dia.