Gus Yahya: Saya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Melalui Muktamar
KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan bahwa dirinya secara konstitusional masih menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pernyataan ini merespons surat yang beredar terkait statusnya yang bukan lagi menjabat Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar luas, merupakan prosedur yang inkonstitusional alias tidak sah.
"Tidak bisa diterima karena Syuriah tidak punya wewenang untuk itu," kata Gus Yahya kepada awak media, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Gus Yahya Diguncang Skandal! PBNU Beri Ultimatum 3 Hari: Mundur atau Dicopot!
Gus Yahya melanjutkan, Ketum PBNU hanya bisa diberhentikan lewat Muktamar. Karena hal itu aturan mendasar dalam organisasi PBNU.
"Pembicaraan yang membahas saya di dalam rapat itu juga sama sekali tidak bisa diterima karena saya dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi, meski peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak," paparnya.
Tolak Mundur
Baca Juga: Biodata dan Agama Charles Holland Taylor, Dicopot sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
Gus Yahya terpilih sebagai Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-34 di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, 24 Desember 2021. [Dok. gusyahya.id]Karena itu, Gus Yahya mengatakan bahwa dirinya menolak mundur dari jabatan Ketum PBNU. Dan tidak bisa diberhentikan kecuali lewat Muktamar.
"Saya menyatakan tidak akan mundur dan tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," ucapnya.
"Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif. Dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU, semua masih mengikuti tata kerja yang normal," paparnya.
Surat Tak Ditandantangani 4 Unsur
KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya berbicara kepada wartawan. [Instagram]Lebih lanjut, Gus Yahya menyatakan surat edaran yang beredar tidak memenuhi standar administrasi di PBNU.
Salah satunya tidak ditandatangani empat unsur—Syuriah (Rais Aam dan Katib Aam) dan Tanfidziyah (Ketum dan Sekjen).
"Apabila dicek link di bawah surat di akan diketahui nomor surat di situ tidak dikenal. Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan. Dengan kata lain, tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi," ujarnya.
Tak Lagi Berstatus Ketum per 26 November 2025
Logo PBNU. [Ist]Dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhaji dan Katib Syuriah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir, salah satu poinnya disebutkan bahwa Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU, terhitung mulai 26 November 2025.
Atas dasar itu, Gus Yahya yang juga kakak dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), tidak lagi memiliki kewenangan dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketum PBNU.