Hak Asuh Anak Jatuh ke Putri Anne, Arya Saloka Tuntut Akses Bertemu Putranya
Lifestyle

Aktor Arya Saloka mengikhlaskan hak asuh anak jatuh ke tangan istrinya, Putri Anne, asalkan ia tetap diberikan akses untuk bertemu dengan anaknya.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Noverizky menjelaskan bahwa Arya Saloka juga meminta agar tetap dilibatkan dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan anak, termasuk pendidikan dan hal-hal penting lainnya yang telah disepakati bersama.
Baca Juga: Main Film Dendam Malam Kelam, Arya Saloka sampai Makan Kertas dari Kloset
"Hak asuh anak jatuh ke Mbak Putri Anne, tetapi dalam proses pertumbuhannya, termasuk pendidikan, semua tetap melibatkan Mas Arya. Itu sudah disepakati demi kepentingan anak dan tidak ada pembatasan," kata Noverizky Tri Putra saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne tengah berada di ujung tanduk, anak dari kliennya tetap dirawat dengan baik.
"Kami sebagai kuasa hukum memastikan bahwa perkembangan anak, Bang Ibrahim Jalal Ad Din Rumi, tetap berjalan dengan baik, mendapatkan pendidikan yang layak hingga dewasa," ungkapnya.
Baca Juga: Bukan Orang ke-3, Ini Penyebab Arya Saloka dan Putri Ane Cerai
Lebih lanjut, Noverizky menuturkan bahwa saat ini Ibrahim Jalal Ad Din Rumi tinggal bersama Putri Anne. Namun, Arya Saloka tetap diberikan kebebasan untuk bertemu sang anak.
"Secara status, anak tinggal bersama Mbak Putri, tapi Mas Arya diberikan ruang seluas-luasnya untuk bertemu, mengajak jalan-jalan, bahkan menginap di rumah Mas Arya. Jadi, tidak ada pembatasan atau hal-hal yang menghambat," ujarnya.
Sidang perceraian Arya Saloka dan Putri Anne kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (14/5/2025), dengan agenda pemanggilan pihak termohon.
Dalam sidang tersebut, Arya Saloka diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara Putri Anne memilih tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 23 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, yakni Arya Saloka.
Diketahui, Arya Saloka melayangkan gugatan cerai terhadap Putri Anne ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui sistem e-court sejak 15 April 2025.
Arya Saloka dan Putri Anne menikah pada 6 Agustus 2017, dan dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai anak tunggal bernama Ibrahim Jalal Ad Din Rumi. (Selvianus Kopong Basar)