Hakim Ketua Bentak Fatia Maulidiyanti Saat Luhut Ditanya soal Pertambangan

Forumterkininews.id, Jakarta – Ketua majelis hakim menegur dan membentak terdakwa aktifis Fatia Maulidiyanti karena sempat meninggalkan ruang sidang dan berjalan ke kursi untuk terdakwa.

Hal tersebut terjadi saat Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/6).

Luhut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan atau kesaksian dalam rangka membuktikan perbuatan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Aksi ketua majelis hakim menegur terdakwa Fatia saat JPU menanyakan kepada Luhut Pandjaitan terkait permainan tambang di wilayah Papua. Seperti yang disebutkan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia.

“Ini kesempatan untuk saudara (Luhut Pandjaitan) memberikan klarifikasi di persidangan ini. Bahwa saudara (Luhut) memang tidak terlibat dalam permainan pertambangan?,” tanya salah satu JPU kepada Luhut.

Lantas ketua majelis hakim memotong pertanyaan jaksa kepada Luhut dengan menegur terdakwa Fatia.

“Sebentar-sebentar, ini saudara terdakwa, eh Fatia, saudara ini,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana sambil membentak terdakwa Fatia.

“Sebentar pak (ketua majelis hakim) sebentar,” jawab Fatia.

Kemudian salah satu jaksa meminta kepada terdakwa Fatia untuk meminta izin terlebih dahulu saat akan meninggalkan ruang sidang.

“Izin dulu saudara terdakwa (Fatia), kita sama-sama hargai marwah pengadilan. Sama-sama kita hargai martabat,” timpal salah satu JPU.

Tak terima dengan teguran hakim ketua Cokorda Gede, pengacara terdakwa Fatia meminta majelis hakim tidak melakukan intimidasi.

“Yang mulia, kami berharap yang mulia tidak mengintimidasi terdakwa Yang Mulia,” ucap salah satu pengacara Fatia.

Hakim ketua Cokorda Gede Arthana menjawab bahwa dalam persidangan untuk menerapkan etika saat meninggalkan ruang sidang.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Penjual Link Pishing Diduga untuk Lancarkan Aksi Penipuan Nasabah Bank

“Ya, supaya tahu etika ya di persidangan supaya etika ya. Dia ini orang aktivis loh,” ucap hakim ketua Cokorda Gede.

“Yang Mulia, perlakuan Yang Mulia berbeda. Terdakwa dibentak Yang Mulia, mohon maaf Yang mulia, mohon berikan rasa aman,” jawab ketua majelis hakim.

Bahkan hakim ketua Cokorda Gede memperingatkan terdakwa Fatia tidak mengulangi kembali aksi tindakan yang disebut tidak menghargai marwah pengadilan.

“Ya kami peringatkan untuk tidak seperti itu lagi. Harus saudara segala sesuatunya tentang hal disini untuk meminta izin. Ya sudah silahkan dilanjutkan pertanyaannya, kami ingatkan saja kepada saudara,” tegasnya.

Artikel Terkait