Hakim Perintahkan Ammar Zoni Hadir Langsung di Ruang Sidang, Begini Kata PN Jakpus
Terkait teknis penjemputan dan pemindahan Ammar Zoni yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan, Sunoto menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"JPU bertugas melaksanakan penetapan. Itu teknis antara JPU dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," tambahnya.
Sunoto juga menyebutkan bahwa penetapan sidang offline kemungkinan besar tidak hanya berlaku untuk Ammar Zoni. Melainkan juga untuk terdakwa lain yang berada dalam satu berkas perkara yang sama.
"Saya kira pasti satu paket, satu berkas ya. Di dalam satu berkas itu ada terdakwanya berapa, jadi semuanya pun akan dihadirkan secara offline," ujarnya.
Sidang Selanjutnya Beragendakan Pemeriksaan Bukti
Ammar Zoni ditahan di Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah. [X]Untuk diketahui, sidang kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi pada Kamis, 4 Desember 2025 mendatang.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak Ammar Zoni dan memutuskan bahwa proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Namun pada sidang tanggal 4 Desember 2025 mendatang, majelis hakim memerintahkan agar Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dihadirkan secara langsung di ruang sidang PN Jakpus.