Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan Hukuman Mario Dandy
Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan tak ada hal yang dapat meringankan hukuman 12 tahun penjara terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Hal ini ia sampaikan saat membacakan draf vonis terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
“Hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa tidak ada,†kata Alimin.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Menurutnya sejumlah hal yang memberatkan hukuman terdakwa Mario Dandy di antaranya perbuatannya menganiaya David dinilai sadis dan sangat kejam.
“Terdakwa menikmati perbuatannya. Bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,†ucap Alimin.
Selain itu perbuatan terdakwa merusak masa depan David.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora.
Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono menyatakan hal itu saat membacakan draf vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo, Kamis (7/9).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,†ucap Alimin.
Selain itu terdakwa Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25,1 miliar.