Hakim Tipikor Tegas Tolak Eksepsi Rafael Alun

Forumterkininews.id, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo harus gigit jari. Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatannya.

Hal itu ditegaskan Hakim Ketua Suparman dalam persidangan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9).

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” katanya, diberitakan Antara.

Majelis berpendapat bahwa alasan keberatan penasihat hukum Rafael Alun tidak beralasan hukum. Karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memuat syarat formal dan materi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa yang substansi di sini adalah surat dakwaan penuntut umum sudah memuat uraian. Mengenai waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti dan tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti,” kata Suparman.

Dalam nota keberatannya, penasihat hukum Rafael mendalilkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan kliennya harus diperiksa terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Kemudian dibuktikan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebab Rafael berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, menurut majelis hakim, alasan tersebut tidak dapat diterima. Karena rujukan yang didalilkan penasihat hukum Rafael berbeda ruang lingkupnya dengan tuntutan JPU KPK.

“Bahwa hemat majelis hakim, alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi rujukan alasan keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa,” jelas Suparman.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga beralasan bahwa pemeriksaan perkara pidana Rafael tidak dapat diterima atau setidaknya ditangguhkan. Karena terdapat sengketa prayudisial berdasarkan pemeriksaan perkara TUN.

BACA JUGA:   Jangan Percaya Media Sosial, Video Viral Anak Digorok Ibu Ternyata Hoaks

Terkait hal tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa proses hukum perkara TUN tidak menghalangi perkara pidana.

“Bahwa hemat majelis hakim, alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena proses hukum perkara TUN tidak menghalangi perkara pidana. Hal ini disebabkan oleh kompetensi PTUN berbeda dengan kompetensi pengadilan tindak pidana korupsi,” terang Suparman.

Atas tidak diterimanya nota keberatan tersebut, pemeriksaan perkara atas nama Rafael Alun tetap dilanjutkan. Adapun agenda persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

 

Artikel Terkait