Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Korupsi BTS Kominfo Dilanjutkan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara Rp 8.032 triliun.
Dengan demikian, sidang perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, satu menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7).
Baca Juga: Penyidik Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Waskita Karya
Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan sejumlah saksi di persidangan.
"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Johnny G Plate dengan surat dakwaan yang sudah terregister," ucap ketua majelis hakim.
Menurut majelis hakim, eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Johnny Plate telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Oleh karenanya eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima atau ditolak.
Baca Juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Dahlan Iskan Kamis Pekan Depan
"Majelis hakim akan melihat fakta hukum di persidangan, oleh karena itu, eksepsi penasehat hukum tidak dapat diterima," jelasnya.
Kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut di persidangan terkait alat bukti, barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Kalau eksepsi menyangkut materi pokok perkara, pasti akan kami tolak," tegas ketua majelis hakim.
Diketahui, Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Sebelumnya Johnny G Plate membantah terkait peran dan aliran dana dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Politikus Partai Nasdem itu mengaku tidak melakukan sesuai perbuatan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Johnny Plate akan membuktikan di persidangan perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Johnny Plate pada saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang menanyakan apakah terdakwa mengerti soal dakwaan yang telah dibacakan.
“Saya mengerti Yang Mulia tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,†jawab terdakwa Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).
Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, terdakwa Johnny Plate didakwa bersama dengan 7 terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih atau Rp 8.032.084.133.795,51, dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Ketujuh terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selalu Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).