Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Hukum

Kamis, 27 Juli 2023 | 00:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum tiga terdakwa. Dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo.

rb-1

Ketiga terdakwa, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2023).

Baca Juga: Polisi Selidiki Viral Balpress Pakaian Bekas Sitaan untuk Hadiah Lebaran

rb-3

Sebelumnya, Terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim kuasa hukum terdakwa Irwan, Maqdir Ismail menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU dibuat secara tidak cermat, tepat dan jelas. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

Kuasa hukum terdakwa Irwan mempermasalahkan penggunaan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Besok, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi di Bareskrim Polri

Menurutnya, tim JPU memaksakan menggunakan Pasal tentang kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

"Sesungguhnya materi dakwaan lebih menekankan kejadian yang sangat condong dan menjurus kepada tindak pidana yang diancam dengan Pasal lain, bukan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Maqdir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Tag Hukum Kejagung Pengadilan Tipikor Jakarta Korupsi BTS 4G Kominfo Maqdir Ismail

Terkini