Hakim Tunda Sidang Doris dan Riris, Keluarga Korban Minta Tuntutan Maksimal
Sumatra Utara

Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Doris Fenita Br. Marpaung yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan kakaknya, Riris Partahi Marpaung dalam perkara dugaan penganiayaan/pengeroyokan terhadap seorang mahasiswi, Erika Siringo-ringo.
Penundaan ini dikarenakan Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati sedang sakit. "Seyogianya tuntutan hari ini dibacakan. Namun, belum bisa kita lanjutkan karena ketua majelis hakimnya saat ini sedang sakit. Kita tunda satu minggu," ucap salah satu hakim anggota, Efrata Happy Tarigan, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/4/2025).
Hakim pun akan kembali membuka sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan tepatnya Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Erika Siringo-ringo Dikriminalisasi, Mahasiswa Geruduk Polrestabes Medan
Hakim juga meminta para terdakwa yang tidak ditahan tersebut untuk hadir kembali. Apabila tak hadir, hakim mengancam akan mengalihkan status penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan.
"Jadi minggu depan saudara berdua wajib hadir, kalau tidak hadir kita bisa alihkan penahanannya, ya. Kita lanjut tanggal 23 (April 2025), ya. Demikian sidang ditutup," ujar Efrata mewakili ketua majelis hakim.
Terpisah, Aldo Siringo-ringo selaku abang kandung Erika Siringo-ringo berharap sidang yang akan digelar selanjutnya pada Rabu, 23 April 2025 pekan depan, jaksa memberikan tuntutan maksimal kepada kedua terdakwa.
Baca Juga: ASN Dinkes Medan dan Kakaknya Tak Kunjung Ditahan, PN Medan Kembali Didemo
"Kita berharap agar tuntutan seberat atau semaksimal mungkin karena penganiayaan ini dilakukan secara bersama-sama. Apalagi, kejadiannya pas ada orang meninggal," jelas Aldo saat diwawancarai wartawan.
Didampingi kuasa hukum dan Prem Siringo-ringo selaku Ketua Umum Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU), Aldo meminta agar ke depannya, teman-teman media dan Sahabat Erika supaya mengawal proses hukum ini.
Dia mengaku sempat kecewa dengan penundaan sidang agenda tuntutan tersebut. Pasalnya, Aldo beserta rombongan datang ke PN Medan pada pukul 12.00 WIB, ditundanya sidang hingga pukul 16.30 WIB.
"Kita dapat info dari jaksa sidangnya pukul 14.00 WIB. Menurut saya penundaan sidang hal biasa di pengadilan jadi kita hargai proses hukum. Meskipun saya juga kecewa dengan penundaan," cetus Aldo.
Aldo menuturkan, pihaknya telah memberikan bukti-bukti tambahan ke jaksa untuk memberatkan tuntutan hukuman kepada kedua terdakwa. Termasuk ada sejumlah bukti pemberitaan yang menurut Aldo hoax.
"Sidang ditunda karena ketua majelis hakimnya sedang sakit," pungkas Aldo. Dihubungi terpisah, Arini Ruth Yuni Siringoringo merasa dikriminalisasi karena telah dilaporkan Doris dan Riris ke Polrestabes Medan.