ASN Dinkes Medan dan Kakaknya Tak Kunjung Ditahan, PN Medan Kembali Didemo
Sumatra Utara

Sejumlah massa yang mengatasnamakan Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU) menggeruduk Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Rabu (19/2/2025).
Tempat pencari keadilan itu didemo karena majelis hakim tak kunjung menahan Doris Fenita Br. Marpaung (46) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dan kakaknya bernama Riris Partahi Br. Marpaung (50).
Tuntutan massa itu serupa dengan aksi demonstrasi yang dilakukan sebelum-sebelumnya. Dalam orasinya, Ketua Umum HPSU, Prem Siringo-ringo mendesak majelis hakim segera melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa kasus dugaan penganiayaan tersebut yang kini tengah diadili di PN Medan tersebut.
Baca Juga: Polisi Sebut Belum Ada Upaya Damai dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
"Kami minta majelis hakim untuk menahan Doris Marpaung dan Riris Marpaung yang sedang diadili di PN Medan," teriak Prem di dalam Gedung Kantor PN Medan.
Selain itu, massa juga meminta PN Medan untuk bersikap profesional dalam memeriksa dan mengadili kasus dugaan penganiayaan yang menjadikan Erika Tresia Siringo-ringo sebagai korban.
"Meminta PN Medan segera menuntaskan dan menyelesaikan kasus penganiayaan yang dialami sahabat kami, Erika Siringo-ringo. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Supremasi hukum tidak boleh lemah. Tegakkan hukum seadil-adilnya," pungkas Prem.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan oleh Benny K Harman, Polisi Terima Tiga Laporan
Massa mengatakan bahwa mereka tak ingin membuat citra PN Medan menjadi rusak hanya gara-gara kakak beradik terdakwa penganiayaan yang tidak ditahan.
"Segera tangkap dan amankan pelaku penganiayaan terhadap Erika Siringo-ringo. Kami tidak ingin semua manusia diperlakukan seperti hewan. Siapa pun pelaku tindak pidana harus ditangkap dan diamankan sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan," ujar Prem.
Aksi demo ini ditanggapi oleh Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman. Setelah mendapat penjelasan, massa demo akhirnya bubar.
Diketahui, saat ini Doris dan Riris sedang disidangkan di PN Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hari ini, keduanya kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang menguntungkan para terdakwa (ade charge).
Dalam kasus ini, keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.