Di Hadapan Hakim, Korban Penganiayaan Oknum ASN Dinkes Medan Tegas Enggan Berdamai

Sumatra Utara

Rabu, 12 Februari 2025 | 23:29 WIB
Di Hadapan Hakim, Korban Penganiayaan Oknum ASN Dinkes Medan Tegas Enggan Berdamai
Kedua terdakwa, Doris Fenita Br. Marpaung (46) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dan kakaknya bernama Riris Partahi Br. Marpaung (50) saat menjalani sidang sebagai terdakwa [FT News/Reza Syahputra]

Erika Tresia Siringo-ringo dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang perkara dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2/25) sore. Di hadapan majelis hakim, mahasiswa ini tegas enggan berdamai dengan kedua terdakwa.

rb-1

Adapun kedua terdakwa dalam kasus ini yakni Doris Fenita Br. Marpaung (46) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dan kakaknya bernama Riris Partahi Br. Marpaung (50). Dalam persidangan ini, keduanya tidak dilakukan penahanan.

Awalnya, Erika menerangkan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi terhadap dirinya. Dia menyampaikan, bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada dua tahun silam tepatnya Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Diperiksa Polisi Satu Jam Lebih, Razman Arif Nasution Yakin Bisa Seret Nikita Mirzani ke Penjara

rb-3

Erika Tresia Siringo-ringo bersama dua saksi lain saat memberikan keterangan [FT News/Reza Syahputra]

"Kejadiannya tanggal 9 November 2023. Tempat kejadiannya di rumah saya sendiri. Pada saat itu kedua terdakwa ini datang ke rumah saya saat ada acara dukacita tante saya meninggal dunia," terang Erika di hadapan Hakim Ketua, Nani Sukmawati.

Kemudian, lanjut Erika, pada pukul 15.00 WIB, dia mendengar seperti ada suara keributan di depan rumahnya pada saat jenazah tante Erika sedang terbaring di dalam rumah. Sehingga, dia pun mendatangi titik keributan tersebut.

"Pukul 15.00 WIB sudah ribut-ribut. Jadi saya keluar, terus saya bilang jangan ribut-ribut masih ada jenazah tante di sini. Terus tiba-tiba saya langsung ditampar dan dicakar sama Bu Doris (salah satu terdakwa). Terus saya dijambak, ditarik dan dicampakkan ke aspal sama kedua terdakwa," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Diduga Anak Petinggi Polri yang Aniaya Rekannya di PTIK

Dia mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa berhasil dilerai oleh ayahnya. Kata Erika, apabila ayahnya tak melerai, maka penganiayaan terhadap dirinya akan terus berlanjut.

Mahasiswa demo bela Erika Tresia Siringo-ringo [FT News/Reza Syahputra]

"Karena kejadian ini aktivitas sehari-hari saya terhalangi. Saya jadi malu, dilihati warga di depan umum. Ini kejadiannya sudah dua tahun lalu. Jujur sudah banyak kali lika-likunya," ungkap Erika.

Erika mengaku bahwa dirinya tidak ada masalah apa pun dengan kedua terdakwa. Dia menjelaskan, kedua terdakwa ini ada ikatan saudara dengan orang tuanya.

"Tidak ada masalah pribadi dengan saya, Yang Mulia. Malah sebelum-sebelumnya keluarga saya sudah dianggap sepele sama mereka. Jika ada pun masalah dengan saya, tolonglah lihatlah jenazah tante saya, Yang Mulia. Sepeser pun mereka tidak ada membantu," pungkasnya.

Tak sampai situ, dia menyebut kedua terdakwa tak ada itikad baiknya. Pasalnya, sampai saat ini, kedua terdakwa tidak mendatangi keluarganya untuk berdamai.

"Hingga detik ini sudah dua tahun kasusnya, malah saya yang dilaporkan balik, Yang Mulia. Sama sekali tidak ada perdamaian, Yang Mulia," ujar Erika.

Mendengar itu, majelis hakim menawarkan dan membantu perdamaian di persidangan kepada Erika. Namun, Erika mengaku tak mau berdamai karena sudah terlanjur sakit hati dengan kedua terdakwa.

Usai persidangan, selanjutnya majelis hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (19/2/2025) mendatang dengan agenda keterangan saksi menguntungkan dari pihak kedua terdakwa.

Tag Penganiayaan erika siringo-ringo Oknum ASN Dinkes Medan

Terkini