Hanya di 2 Lokasi Jakarta, Ini Titik SIM Keliling Minggu 21 Desember
Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Perlu dicatat, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya kedaluwarsa harus mengurus penerbitan baru di Satpas Daan Mogot.
Ditlantas Polda Metro Jaya masih akan menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Minggu ini mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB di sejumlah titik di Jakarta.
Baca Juga: Cek Lokasi, Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta Besok Jumat, 5 Desember 2025
Mengutip informasi di Instagram TMC Polda Metro, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya akan menghadirkan SIM Keliling, Minggu 21 Desember di dua lokasi saja.
Berikut adalah lokasi yang biasa jadi tempat Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan ini:
Baca Juga: Cek Lokasi, Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta Besok Kamis, 11 Desember 2025
Jakarta Timur
Jl Raden Mas Intan, Samping McDonald's, Duren Sawit
Jakarta Barat
Jl Panjang,samping Indomaret, Kebon Jeruk
Lokasi SIM Keliling Hari Minggu
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, warga diimbau menyiapkan dokumen dan syarat berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih berlaku
- Bukti luluspll pemeriksaan kesehatan
- Bukti lulus tes psikologi (bisa dilakukan daring melalui aplikasi e-PPsi atau Simpel Pol)
Masyarakat juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan. Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan agar pemohon tetap tertib, membawa dokumen lengkap, dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran proses layanan.