Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 21 Agustus 2025: Naik Rp24.000 per Gram
Ekonomi Bisnis

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan signifikan.
Pada perdagangan hari ini Kamis, 21 Agustus 2025, harga emas Antam naik sebesar Rp24.000 per gram, sehingga kini berada di level Rp1.914.000 per gram.
Kenaikan ini cukup mencolok dibandingkan harga pada Rabu (20/8/2025) yang masih berada di angka Rp1.890.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Minggu 24 Agustus 2025: Naik Rp 41.000 dalam Sepekan
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Tidak hanya ukuran 1 gram, hampir semua varian emas Antam turut mengalami kenaikan harga. Berikut daftar lengkapnya:
0,5 gram: Rp1.007.000
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Antam Logam Mulia Rabu 27 Agustus 2025: Stabil dengan Potensi Penyesuaian Kecil
2 gram: Rp3.768.000
3 gram: Rp5.627.000
5 gram: Rp9.345.000
10 gram: Rp18.635.000
25 gram: Rp46.462.000
50 gram: Rp92.845.000
100 gram: Rp185.612.000
250 gram: Rp463.765.000
500 gram: Rp927.320.000
1.000 gram (1 kilogram): Rp1.854.600.000
Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali yang ditetapkan hari ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp24.000, menjadi Rp1.760.000 per gram.
Faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas Antam
Emas Antam. [Instagram]Penguatan harga emas Antam tidak lepas dari kondisi pasar global. Sejumlah faktor yang mendukung kenaikan harga antara lain:
- Pelemahan dolar AS yang membuat emas lebih menarik bagi investor global.
- Ketegangan geopolitik yang mendorong logam mulia kembali dipilih sebagai aset safe haven.
- Tekanan inflasi internasional yang meningkatkan permintaan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Di pasar global, harga emas spot tercatat menguat di level US$3.347,55 per troy ons pada Kamis pagi, memberikan sinyal positif bagi tren emas dalam jangka pendek.
Pajak dan Aturan Pembelian Emas Antam
Emas Antam. [Instagram]Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan Antam, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku.
Pajak Penghasilan (PPh 22) atas pembelian emas dikenakan sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Pemotongan pajak ini dilakukan langsung pada saat transaksi buyback.
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal bahwa logam mulia masih menjadi instrumen investasi yang relevan.
Di tengah ketidakpastian global dan fluktuasi pasar keuangan, emas tetap dianggap aset aman untuk menjaga nilai kekayaan.
Bagi investor pemula maupun berpengalaman, momen fluktuasi harga bisa dimanfaatkan untuk strategi jangka panjang.
Membeli emas dalam ukuran kecil (0,5–5 gram) bisa menjadi pilihan fleksibel, sedangkan pembelian dalam ukuran besar lebih cocok untuk penyimpanan nilai dalam jangka panjang.