Hari ini, AG dan Amanda Bersaksi dalam Sidang Mario Dandy
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, pada Selasa (20/6) hari ini.
Adapun terdakwa yang akan menjalani sidang lanjutan tersebut yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap para terdakwa penganiayaan berat berencana tersebut.
Baca Juga: Satu Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Mimika Masih DPO
“Iya betul (sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas),†kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Selasa (20/6).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang terdakwa hari ini yaitu masih beragendakan pemeriksaan saksi.
“Agenda pemeriksaan saksi,†ujar Djuyamto.
Baca Juga: TKW Meninggal di Arab Saudi, Diduga Tak Kuat Disiksa
Sementara itu nantinya sidang akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian sidang tersebut akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.
Dalam hal yang sama, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa akan ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua terdakwa tersebut.
"Saksi yang akan dihadirkan minggu depan AG. Kmudian Amanda, Rafael Benitez, Criswanda Oliver, Albertus Fernando, Afdaned," ucap Jaksa, dalam persidangan di PN Jaksel, dikutip Selasa (20/6).
Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.