Hukum

Hari ini, Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba

27 Februari 2023 | 00:00 WIB
Hari ini, Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Senin (27/2). Sebelumnya anggota Bhayangkara ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

rb-1

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pemindahan ini akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini, Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB,” Kata Syarief, saat diminta keterangan, pada Senin (27/2).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaksanaan pemindahan Bharada E ini agar hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ucap Syarief.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas komplek polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Brigadir J yang dimulai pada hari ini.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dan langsung ditahan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Kamis (4/8).

Sementara itu menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai hari ini.

“(Bharada E) sudah ditahan mulai pada hari ini,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/8).

Menurut Andi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi dalam Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia oun memastikan penyidikan tidak akan berhenti di penetapan tersangka saja.

“Karena masih ada beberapa saksi lagi,” kata Andi.

Bharada E sendiri dikenakan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J,” tandas Andi.

Tag Daerah Hukum Lapas Salemba Bharada E Brigadir J Pembunuhan Berencana Hari Ini Dipindahkan