Hari ini, Pacar Mario Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan terhadap AGH (15) yakni kekasih MDS (20) yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, pada Senin (20/2) lalu.
“Iya (ada jadwal pemeriksaan AG),†kata Trunoyudo, pada Rabu (8/3).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap AG akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Usai Ceritakan Peristiwa di Magelang
“Rencana (pemeriksaan) pukul 10.00 WIB,â€Â ucap Trunoyudo.
AG Ditetapkan Pelaku Anak
Polisi menetapkan kekasih Mario, AG (15) sebagai tersangka pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Insiden yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Analisis BAP Eks Mendag M Lutfi
“Ada pergantian status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak,†kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/3).
Penetapan status tersebut akibat ditemukannya fakta-fakta baru yang didapat dari CCTV di sekitar TKP dan percakapan di media sosial Whatsapp.
“Pada awalnya tersangka ini tidak memberikan keterangan sebenarnya. Setelah disesuaikan dengan CCTV dan chat WA tergambar semua peranannya. Sehingga ada peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,†ujar Hengki.
Akibat perbuatannya AG dikenakan pasal 76c junto pasal 80 UU PPA dan atau 355 ayat 1 junto 56, subsider 354 ayat 1 junto 56, subsider 353 ayat 2 junto 56, subsider 351 ayat 2 junto 56 KUHP.