Harvey Moeis dan Ferdy Sambo Satu Lapas di LP Cibinong
Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan pada Juli 2025, setelah suami aktris Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara dan hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Otoy dan Robi Tanpa Sadar Buang Mayat Dina Alfamart Karawang ke Citarum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis. Prosesnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada 21 Juli 2025,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Baca Juga: Selebgram Asal Cianjur Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Rp2,5 Miliar
Harvey Moeis dan Sandra Dewi saat menggelar pernikahan [Instagram]
Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak kasasi Harvey Moeis, yang sebelumnya terbukti menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam pengelolaan timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 8 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp420 miliar (subsider 10 tahun penjara).
Satu Lapas dengan Ferdy Sambo