Hasil Tes DNA Diumumkan: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
Lifestyle

Pusdokkes Polri telah resmi mengumumkan bahwa CA, anak Lisa Mariana, bukan anak biologis dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Fakta ini sekaligus mematahkan klaim Lisa Mariana yang sejak awal menuding pria yang akrab disapa Kang Emil itu sebagai ayah dari anaknya.
Baca Juga: Lisa Mariana Siap Tes DNA, Buktikan Anak Hasil Hubungan dengan Ridwan Kamil
“Telah diserahkan hasil DNA dengan kesimpulan bahwa saudara RK dengan anak saudari LM, inisial CA, tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak identik,” kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Pemeriksaan Dilakukan Secara Menyeluruh
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil - FTNews - 7 Agustus 2025 070820254
Baca Juga: Lisa Mariana Bongkar Upaya Suap Dua Digit agar Bungkam soal Dugaan Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil
Rizki menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengambil sampel darah dan air liur untuk memastikan hubungan biologis.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada hubungan antara anak LM dengan saudara RK,” tambahnya.
Sebelumnya, publik memang menunggu keluarnya hasil tes DNA ini.
Kabar mengenai jadwal pengumuman sempat disampaikan lebih dulu oleh Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti, yang menyebut hasil akan keluar pada 20 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena sejak Maret lalu, Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil.
Dalam unggahan itu, Lisa bahkan menegaskan bahwa dirinya tengah mengandung anak dari mantan gubernur tersebut. Konten itu sontak menimbulkan kehebohan di jagat media sosial dan menuai pro-kontra dari warganet.
Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana
Ridwan Kamil Tes DNA Anak Lisa Mariana - FTNews - 7 Agustus 2025 (3)
Tak tinggal diam, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan keluarnya hasil DNA ini, drama panjang yang menyeret nama Ridwan Kamil setidaknya mulai menemukan titik balik.
Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan serta bagaimana langkah Lisa Mariana setelah klaimnya terbantahkan secara resmi oleh hasil ilmiah.