Pengumuman Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Ditunda, Ini Alasannya!

Pengumuman hasil tes DNA yang melibatkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dipastikan mengalami penundaan.
Pihak berwenang menyatakan bahwa proses ini harus dijalankan sesuai prosedur resmi sehingga tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Penundaan ini menuntut publik untuk bersabar menunggu hasil yang sangat dinantikan.
Pasalnya, hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana diyakini akan menjadi kunci penting dalam menyelesaikan kontroversi yang tengah menjadi sorotan publik.
Proses Verifikasi Laboratorium
Ilustrasi Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. [Instagram]Menurut informasi yang diterima, hasil tes DNA tidak bisa langsung diumumkan begitu saja.
Setiap hasil harus melalui proses verifikasi berlapis di laboratorium untuk memastikan keakuratan data.
Setelah itu, laporan resmi wajib diserahkan terlebih dahulu ke Bareskrim Polri sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Faktor Libur Nasional Ikut Pengaruhi Jadwal
Selain prosedur yang panjang, penundaan pengumuman juga dipengaruhi oleh adanya libur nasional peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) pada 17–18 Agustus 2025.
Karena hari libur tersebut, jadwal penyampaian hasil DNA mundur dan baru dapat diumumkan setelah tanggal 20 Agustus 2025.
Standar Prosedur Tidak Bisa Dikecualikan
Foto Kolase Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. [Instagram]Pihak terkait menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) tidak dapat diabaikan.
Umumnya, pengumuman hasil tes DNA membutuhkan waktu 5 hingga 10 hari kerja sejak pengambilan sampel.
Namun, karena adanya libur nasional dan kewajiban verifikasi resmi, jadwal kali ini harus ditunda lebih lama.
Daftar Alasan Penundaan Hasil Tes DNA:
1. Proses verifikasi laboratorium harus diselesaikan terlebih dahulu.
2. Hasil tes DNA wajib diserahkan ke Bareskrim Polri sebelum diumumkan.
3. SOP resmi tidak memungkinkan percepatan proses.
4. Libur nasional HUT RI ke-80 pada 17–18 Agustus 2025 mengganggu jadwal.
5. Pengumuman baru bisa dilakukan setelah 20 Agustus 2025.