Heboh di Medsos Isu Polsek Cakung Tahan Pendemo dan Minta Tebusan Rp 12 Juta, Kapolres Jaktim: Hoaks

Nasional

Senin, 24 Maret 2025 | 14:21 WIB
Heboh di Medsos Isu Polsek Cakung Tahan Pendemo dan Minta Tebusan Rp 12 Juta, Kapolres Jaktim: Hoaks
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly. [Dok. Polisi]

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly angkat bicara terkait isu Polsek Cakung menahan lima mahasiswa pendemo RUU TNI dan meminta tebusan Rp 12 juta.

rb-1

Nicolas membantah isu tersebut, di mana ia menyebut bahwa pihak Polsek Cakung tidak pernah menangkap lima mahasiswa pendemo RUU TNI.

"Kami sampaikan Polsek Cakung tidak pernah menangkap lima mahasiswa yang salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unjuk rasa pengesahan RUU TNI di Jakarta Pusat," tegasnya, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Angga Yunanda Berdoa di Tanah Suci, Tolak RUU TNI

rb-3

Sebelumnya, beredar informasi di sebuah akun X yang mengaku sebagai teman dari kelima mahasiswa yang diamankan Polsek Cakung.

Nicolas menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks atau berita bohong, mulai dari penahanan hingga permintaan uang tebusan Rp 12 juta.

"Dengan demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks," tegasnya.

Baca Juga: Bajaj Tabrak Mobil di Jaktim, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Nicolas menjelaskan Polsek Cakung pada 16 Februari 2025 hanya mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung. Tidak ada kaitannya dengan RUU TNI.

"Adapun pada 16 Februari 2025, Polsek Cakung mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini, sedang menjalani proses penyidikan," jelas Nicolas.

Lebih jauh, Nicolas mempersilakan masyarakat melapor Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya jika ada dugaan pemerasan dari anggota Polsek Cakung.

Saran dan pengaduan juga bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor 081399388201.

"Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silakan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya," ucap Nicolas.

Nicolas mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi ataupun berita yang belum jelas kebenarannya.

Polisi akan terus mencari akun penyebar hoaks agar tidak terjadi peristiwa serupa.

"Kami akan lakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," kata Nicolas.

Sebelumnya, viral di media sosial akun X yakni @adityasetion_ terkait Polsek Cakung yang disebut telah menangkap lima mahasiswa dan meminta tebusan Rp12 juta pada Jumat (21/3) lalu.

Akun X yang menyebut pihak Polsek Cakung telah menangkap lima mahasiswa pendemo RUU TNI dan minta uang tebusan. [Dok. X]

"Halo, salah satu teman saya ditangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung, Jakarta Timur. Ada lima orang yang ditahan dan mereka meminta tebusan Rp12 juta," tulis akun X @adityasetion_.

Akun tersebut juga mengungkap identitas salah satu dari lima orang yang ditahan, yakni Muhammad Nabil yang merupakan Mahasiswa Universitas Mustopo.

Tag Polres Jaktim Pendemo Hoaks Polsek Cakung Berita Bohong RUU TNI

Terkini