Heboh Ijazah Capres-Cawapres Tak Bisa Diakses Publik, Demi Lindungi Jokowi-Gibran?

Politik

Selasa, 16 September 2025 | 08:46 WIB
Heboh Ijazah Capres-Cawapres Tak Bisa Diakses Publik, Demi Lindungi Jokowi-Gibran?
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. [Istimewa]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan soal aturan baru KPU, ijazah tak bisa diakses untuk lindungi mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

rb-1

Diketahui, KPU membeluay Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.

Ketua KPU Mochammad Afiffudin menegaskan pihaknya tidak melindungi siapapun dalam keputusan tentang merahasiakan data capres dan cawapres.

Baca Juga: Kepres Pemberhentian Tak Hormat Hasyim Asyari Diteken Jokowi

rb-3

"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami," ujarnya dalam keterangan dikutip Selasa 16 September 2025.

"Ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," sambungnya.

Afifuddin data boleh dikeluarkan apabila ada persetujuan pemilik dokumen dan juga keputusan dari pengadilan.

Baca Juga: Respons Jokowi Disebut Layak Jadi Nabi: Rasional Ajalah

"Dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," imbuhnya.

Berlaku Umum

Kantor KPU. [Istimewa]Kantor KPU. [Istimewa]

Ketua KPU juga menampik keputusan ini muncul karena ada isu ijazah Jokowi dan Gibran.

"Ini berlaku untuk umum, semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," ucapnya.

"Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," tukasnya.

KPU resmi menetapkan bahwa ijazah calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) tidak bisa dibuka untuk umum tanpa izin dari pemilik dokumen.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

KPU menegaskan, membuka dokumen pribadi seperti ijazah tanpa persetujuan berpotensi mengungkap data sensitif yang bukan menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu untuk disebarluaskan.

Ijazah dan dokumen persyaratan lain hanya dipakai dalam proses verifikasi pencalonan, bukan untuk konsumsi publik, kecuali ada persetujuan tertulis dari capres atau cawapres yang bersangkutan.

Alasan KPU Membatasi Akses Dokumen

KPU menggelar pemilihan umum. [Istimewa]KPU menggelar pemilihan umum. [Istimewa]

Ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan ini, di antaranya:

1. Perlindungan data pribadi – Dokumen ijazah mengandung informasi sensitif yang rawan disalahgunakan bila dipublikasikan tanpa kendali.

2. Kepatuhan hukum – Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi bersifat rahasia wajib dilindungi apabila pengungkapannya bisa menimbulkan risiko atau kerugian.

3. Masa pengecualian – Dokumen persyaratan capres-cawapres ditetapkan sebagai informasi tertutup selama lima tahun sejak diterima KPU.

Namun, tetap bisa diakses publik apabila pemilik dokumen memberi persetujuan tertulis atau jika pengungkapan terkait langsung dengan jabatan publik tertentu.

Tag Jokowi KPU Gibran Ijazah Aturan baru KPU

Terkini