Hendak Kabur, Saksi Kasus BTS Kominfo Ditangkap Tim Gabungan Kejagung
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka berinisial WP yang diduga sebagai perantara suap antara pihak swasta dengan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
WP ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun saat tersangka berada di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung melakukan pengamanan terhadap saksi WP yang kini sudah ditetapkan tersangka.
"Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejagung guna dilakukan pemeriksaan intensif," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/5).
Baca Juga: Hari ini, APA Diminta Klarifikasi Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda Metro
Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik menaikan status WP dari saksi menjadi tersangka, karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seseorang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023," tuturnya.
Sementara itu, kata Ketut, peran tersangka WP sebagai orang kepercayaan Tersangka IH yang menjadi perantara suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara dalam hal ini pejabat Kemenkominfo.
Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Puluhan Anak Korban Prostitusi "Online"
"Peran WP sebagai penghubung dengan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 7 orang tersangka yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP (Johnny G Plate) dan Tersangka WP.
Sebelumnya, tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.