Hendra Kurniawan Jadi Saksi di Sidang Kode Etik Kombes Agus Nur Patria

Forumterkininews.id, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Divisi Propam Polri. Terduga pelanggar mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria diperiksa dengan menghadirkan 14 saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Dirinya dimintai keterangan terkait tidak profesional dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Saksi lain yang diperiksa yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit. Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya.

Selanjutnya, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samuel.

Selanjutnya mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propam Polri AKP Idham Fadilah. Ex Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri, Iptu Januar Arifin. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Status Kombes Agus Nur Patria Diumumkan Hari Ini

Berikutnya mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono. Tiga saksi lainnya Kompol Irfan Rofik, Kompol Heri Priyanto dan Aiptu Sullap Abo.

Kombes Pol Agus Nur Patria diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

BACA JUGA:   ART Pencuri Brangkas Milik Selebgram Dara Arafah Ditangkap

“Nanti akan diuji hakim komisi dan juga menggali keterangan saksi. Dan Insya Allah malam nanti atau dini hari nanti akan disampaikan langsung putusan hasilnya oleh sidang komisi kode etik,” papar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

Polri telah melakukan sidang etik tiga personel polri dari tujuh tersangka yang dianggap menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, dan hari ini Kombes Pol Agus Nur Patria.

Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding sesuai Pasal 69 dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.

Artikel Terkait