Hendra Kurniawan Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Hendra Kurniawan tetap diberikan hukuman tiga tahun penjara akibat kasus obtruction of justice. Hal ini usai bandingnya ditolak.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nelson Pasaribu saat menggelar sidang banding terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (10/5).

“Mengadili menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan JPU tersebut. Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ungkap Nelson.

Sementara itu ia menetapkan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan tetap berada di dalam tahanan dengan masa penahanan dikurangi dari pidana yang telah dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara,” kata Nelson.

Kemudian ketua majelis hakim, Nelson juga menerapkan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan dibebankan membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.500.

Untuk diketahui, Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan draft vonis terdakwa Hendra Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:   Kejagung Sempat Bantah soal Pemeriksaan Airlangga Hartarto Terkait Korupsi CPO

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait