Hilangkan Barang Bukti, Hukuman Indra Kenz Bakal Lebih Berat
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi akan memperberat hukuman terhadap tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait binary option atau opsi biner aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menduga Indra Kenz diajari atau diarahkan oleh seseorang untuk menghilangkan barang bukti, salah satunya terkait uang yang ada di dalam rekening milik Crazy Rich asal Medan ini.
Namun, jika tidak dibenarkan atau diakui Indra Kenz, kata Whisnu, maka pihaknya akan memperberat hukuman terhadap Indra Kenz.
Baca Juga: Luhut Tiga Kali Ingatkan TNI Polri untuk Tak Buat Kesalahan dalam Pengamanan KTT G20
"Pasti memperberat lah (menghilangkan barang bukti). Karena pada saat kita mau sita, rekeningnya dia sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin, tuh. Cuma Rp 1,8 miliar di rekeningnya. Sudah dipindahin (dananya)," kata Whisnu kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).
Meski tak diakui, Whisnu menyebutkan pihaknya tengah memburu pihak yang mengajari Indra Kenz terkait menghilangkan barang bukti, sosok lain yang menjadi afiliasi.
Sosok itu diduga yang membantu Indra Kenz dalam kasus judi online berkedok trading binomo. Saat ini, tim penyidik sedang berada di luar Jakarta untuk memburu afiliator itu.
Baca Juga: Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan
"Yang membantu dia (Indra Kenz) sedang dikejar. Tim sudah di luar kota," ucapnya.
Namun, Whisnu enggan menjelaskan secara detail siapa sosok yang membantu Indra Kenz saat menghadapi proses hukum terkait trading binomo.
Kendati demikian, dia menambahkan bahwa perkembangan terbaru mengenai Indra Kenz bakal disampaikan pekan depan.
Diketahui, tersangka Indra Kenz menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam (HP) dan laptop miliknya.
“Dia menghilangkan barang buktinya. Waktu mau diambil, dia (Indra Kenz) bilang tidak ada handphone-nya. Kalau ada handphonenya kan bisa kelihatan tuh, sama monitornya,†ujar Whisnu.
Dugaan itu muncul karena telepon genggam yang disita dari Indra Kenz merupakan barang baru. Sebab, saat dibongkar, tim penyidik tak dapat menemukan petunjuk apapun soal binomo di handphone Indra Kenz tersebut.
"Sudah HP baru. HP lamanya hilang katanya. Nggak ada. Kita bongkar nggak ada apa-apanya. Karena dia sudah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," tegas Whisnu.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Mabes Polri selama 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam 20 tahun penjara.