Horeee, Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus Hari Libur Nasional
Nasional

Kabar bahagia disampaikan pemerintah di tengah upaya memeriahkan Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang jatuh pada hari Minggu.
Dalam hal ini, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.
Baca Juga: Tegas! Pemerintah Bakal Coret 571.410 Penerima Bansos Terlibat Judol dan Terorisme
"18 Agustus diliburkan," kata Wamensesneg, Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Terbitkan Surat Edaran
Baca Juga: Fenomena Rojali dan Rohana Terus 'Menggema' Istana Akhirnya Bersuara: Jangan Jadikan Lelucon!
Ilustrasi undangan rayakan kemeriahaan HUT ke-80 RI. [Instagram]
Prasetyo menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI.
Ia meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.
SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Ajak Semua Semarakkan Peringatan HUT Ke-80 RI
Ilustrasi masyarakat rayakan HUT ke-79 RI dengan berbagai perlombaan. [Instagram]
Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025.
Adapun imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus