Sosial Budaya

Hukum Orang Islam Jenguk Non-Muslim yang Sedang Sakit,  Apa Doanya?

27 Oktober 2025 | 09:25 WIB
Hukum Orang Islam Jenguk Non-Muslim yang Sedang Sakit,  Apa Doanya?
Ilustrasi jenguk orang sakit. (ftnews-copilot)

Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki kepedulian dan kepekaan sosial dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu wujudnya adalah dengan berbuat baik kepada sesama, termasuk menjenguk saudara, tetangga, atau sahabat yang sedang sakit.

rb-1

Menjenguk orang sakit bukan hanya bentuk kasih sayang, tetapi juga sebagai cara menjaga dan mempererat tali persaudaraan. Dengan menjenguk, kita menunjukkan empati, memberi semangat, dan meringankan beban batin orang yang sedang sakit.

Lalu, bagaimana jika orang yang sakit tersebut adalah seorang non-Muslim?

rb-3

Hadis Nabi tentang Jenguk Orang Sakit

Ilustrasi Orang Lagi Sakit. (Ftnews Copilot)Ilustrasi Orang Lagi Sakit. (Ftnews Copilot)Dikutip situs Kementerian Agama, menjenguk orang sakit yang berstatus non-muslim pada dasarnya diperbolehkan dalam ajaran Islam. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menjenguk seorang pelayan beliau yang beragama Yahudi, yaitu sebagaimana berikut:

كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ، فَأَسْلَمَ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: الْحَمْدُ للهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

Artinya: “Ada seorang pemuda Yahudi yang menjadi pelayan Nabi SAW. Suatu hari pemuda tersebut jatuh sakit lalu Nabi SAW datang menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Beliau berkata kepadanya: ‘Masuklah Islam’. Pemuda itu menoleh kepada ayahnya yang berada di dekatnya, lalu sang ayah berkata, ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi Muhammad)’. Maka pemuda itu pun masuk Islam. Nabi SAW kemudian keluar sambil bersabda, ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari api neraka.”

Syekh Badruddin Al-Aini Al-Hanafi dalam kitab Umdatul Qari (Beirut, Darul Fikr: 2001), juz 8, halaman 254 menjelaskan, hadits di atas menjadi petunjuk dibolehkannya menjenguk non-muslim yang sedang sakit, terlebih jika orang tersebut adalah tetangga atau kerabat dekat.

Tujuannya adalah untuk menunjukkan keindahan ajaran Islam dan mempererat hubungan baik di antara sesama sehingga dalam hati orang tersebut tumbuh kecintaan terhadap Islam.

Keterangan Lain terkait Jenguk Orang Sakit

Ilustrasi Orang Sakit. (Ftnews Copilot)Ilustrasi Orang Sakit. (Ftnews Copilot)

Selain itu, Syekh Sa’id bin Muhamad Ba’ali Baisyan Ad-Dau’ani dalam kitab Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim (Jeddah, Darul Minhaj: 2004), halaman 443 menjelaskan, umat Islam disunnahkan menjenguk orang sakit yang beragama Islam, bahkan jika penyakitnya itu ringan misalnya hanya sakit mata.

Dalam kitab tersebut juga disebutkan, dianjurkan pula menjenguk musuh (beragama muslim) atau non-muslim, jika orang tersebut adalah tetangga, kerabat, pelayan, atau orang yang diharapkan bisa masuk Islam. Namun jika musuh atau non-muslim itu bukan kerabat, tetangga, atau tidak ada harapan masuk Islam, maka hukumnya menjadi mubah (boleh).

Dengan demikian, menjenguk non-muslim yang sedang sakit itu dibolehkan, bahkan disunnahkan jika kunjungan tersebut bisa membuat hatinya tersentuh sehingga mau masuk Islam. Jika hal itu sulit terjadi, setidaknya dapat terjalin hubungan baik yang mencerminkan akhlak mulia umat Islam.

Tag jenguk orang sakit orang sakit jenguk non-muslim

Terkait