Hukuman Terdakwa Kasus PT Asabri Dikurangi, JPU Kejari Jaktim Ajukan Kasasi

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) pada Kejati DKI mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi ini diajukan sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri.

“JPU Kejari Jaktim pada Kejati DKI Jakarta resmi mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur melalui Kasi Intelijen, Ady Wira Bhakti dalam keterangannya, Senin (6/6).

Sebelumnya, pada Jumat, 27 Mei 2022, JPU Kejari Jaktim telah menerima pemberitahuan Putusan PT DKI Jakarta atas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dan investasi di PT Asabri (Persero).

Kemudian, perkara tersebut menjerat Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.

“PU (Penuntut Umum) menyatakan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, penandatanganan Akta Permintaan Kasasi dilakukan Senin, 30 Mei 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

Adapun Nomor akta permintaan kasasi tersebut, yakni Nomor : 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi. Kemudian Nomor : 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Sonny Widjaja.

“Nomor:13/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo,” sambungnya.

Selanjutnya, Nomor : 14/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi. Nomor: 15/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Hari Setianto. Dan Nomor : 16/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Adam R Damiri.

Masa Hukuman Terdakwa Dikurangi

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis untuk Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Sonny yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kemudian pengadilan banding mengurangi hukumannya menjadi 18 tahun.

BACA JUGA:   Penyidik Kantongi Bukti Percakapan Terkait Pemerasan ke SYL

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan di laman Mahkamah Agung (MA) RI Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.

Kemudian, dalam perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri, sebanyak 8 terdakwa telah mendapatkan vonis hakim. Mereka dinyatakan bersalah melakukan investasi saham, reksadana, medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,7 triliun.

Artikel Terkait