Ibu Kandung di Bekasi Cabuli Anak, Pelaku Ditangkap

Metropolitan

Jumat, 07 Juni 2024 | 00:00 WIB
Ibu Kandung di Bekasi Cabuli Anak, Pelaku Ditangkap

FTNews - Seorang ibu berinisial AK (26) ditangkap polisi usai mencabuli anak laki-lakinya. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

rb-1

Gambar aksi pelecehan ini tersebar dalam salah satu akun media sosial Instagram @wargajakarta.id, pada Kamis (6/6). Terlihat dalam unggahan tersebut seorang ibu menggunakan kaos berwarna orange sedang berbuat cabul terhadap anak laki-lakinya.

Tertulis keterangan bahwa kasus ini seperti yang belum lama diungkap pihak kepolisian. Namun pelecehan yang terjadi lebih parah.

Baca Juga: Pelaku Gunakan Sepeda Motor Saat Buang Wanita dalam Karung

rb-3

“Dalam rekaman video viral yang beredar, ibu baju orange itu sempat melakukan percakapan dengan anak lelakinya. Bahkan banyak yang beranggapan jika rekaman tersebut lebih parah dibanding dengan video ibu dan anak kecil baju biru,” tulis keterangan dalam akun.

Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan telah menangkap pelaku. Pelaku diamankan pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pelaku diamankan di Kampung Rawa Ilat RT 001 RW009, Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (7/6).

Baca Juga: Viral Pria Palak Pemilik Warteg di Menteng, Pelaku Ditangkap

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Desember 2023. Pelaku melancarkan aksinya lantaran motif ekonomi. Yang bersangkutan mengaku disuruh membuat video oleh pemilik akun Facebook berinisial IS.

“Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary.

Sementara itu adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah satu buah KTP atas nama AK, satu buah HP, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana dalam warna pink, satu buah sprei kasur, satu buah sarung bantal, satu buah sarung guling.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tag Ditangkap Ibu Kandung Bekasi Pelaku Cabuli Anak Metropolitan

Terkini