Ibu Maafkan Anak yang Aniaya Pakai Kursi Gegara Gorengan di Lebak Bulus

Forumterkininews.id, Jakarta – Seorang ibu berinisial HT (68) telah memaafkan anaknya berinisial E (43) yang dilaporkan ke polisi. Akibat dianiaya dengan kursi hanya karena mengambil gorengan dagangannya di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama pada beberapa waktu lalu.

Hal ini berujung damai setelah kedua belah pihak difasilitasi mediasi oleh tim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy mengatakan dalam hal ini pihak terlapor sudah minta maaf sercara langsung.

“Dalam proses penanganan kami pihak keluarga menempuh jalur damai, pihak terlapor sudah minta maaf langsung,” kata Irwandy, dalam keterangannya, pada Jumat (17/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa perdamaian antara keduanya disaksikan oleh anak kandung korban atau adik kandung pelaku.

“Jadi yang bersangkutan sudah meminta maaf langsung oleh ibundanya dengan dimediasi oleh saudara kandungnya (adik pelaku) berinisial SS,” ucap Irwandy.

Sementara itu, HT mengatakan telah memaafkan anaknya dan berharap tidak akan terulang kejadian seperti itu lagi.

“Saya sudah memaafkan anak saya. Semoga benar-benar dia hatinya tidak seperti itu lagi sama saya. Intinya dia minta maaf dan itu cukup bagi saya,” ujar HT.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan seorang ibu berinisial HT (68) dianiaya anak kandungnya berinisial E (43) karena mengambil gorengan dagangannya di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.

“Laporan polisi sudah dibuat dan korban diajak penyidik untuk cek tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis.

Ary menjelaskan kronologi, kejadian bermula Selasa (14/2) malam pukul 21.00 WIB. Saat itu korban mendatangi terlapor di tempat anaknya berjualan meminta gorengan untuk makan.

BACA JUGA:   Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut AG Empat Tahun Pembinaan

Merasa tak senang korban mengambil gorengan dagangannya. Terlapor yang merupakan anak kandungnya malah marah dengan meminta sang ibu untuk tidak mengambil banyak.

“Hingga akhirnya terlapor memukul pelapor pada bagian dada, tangan, kaki, hingga tangan kiri dan tangan kanan mengalami memar dengan kursi plastik hingga bangkunya hancur,” jelasnya.

Tak berlangsung lama, korban ditolong dua orang calo penumpang T dan H serta disuruh pulang dan dibayarkan ongkosnya untuk pulang.

Ary menambahkan, korban tidak satu rumah dengan pelaku lantaran tinggal sendirian di daerah Parung Bogor. Tepatnya di Perumahan Citramas RT04/01 No.12 Kelurahan Kali Suren Tajur Halang Bogor.

“Sebagai tindak lanjut kami memeriksa saksi dan merujuk korban ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Ini terkait kondisi psikologis korban,” tutupnya.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/524/II/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, Rabu (15/2).

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Dengan demikian, polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi hingga melakukan pelanggaran hukum.

 

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...