Ibu yang Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas jadi Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan NK (20) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak perempuannya yang berinisial A (2). Dimana penganiayaan yang dilakukan di Klender, Duren Sawit berujung meninggalnya sang anak.
"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balitanya hingga tewas. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pelakunya sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Jumat, (27/1).
Pelaku dikenakan pasal Pasal 76C Jo 80 Ayat 3 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Baca Juga: Pekan Ketiga, Penyebab Keluarga Tewas di Koja Masih Misteri
Barang bukti yang diamankan penyidik dalam kasus pembunuhan A di antaranya kain jarit yang digunakan saat menggendong korban dan kaos yang dikenakan korban saat kejadian.
Sementara untuk jenazah A sudah dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian di RS Polri Kramat Jati. Hasilnya diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti penyidikan.
Aksi sadis NK terungkap saat warga sekitar hendak memandikan jasad korban untuk dimakamkan pada Selasa (24/1).
Baca Juga: ASN Kominfo Berikrar Wujudkan Pemilu 2024 Damai
Warga sempat curiga lantaran terdapat luka kekerasan pada bagian tangan kanan, dahi dan leher. Atas temuan ini warga melapor ke jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Pelaku sempat berkelit dengan menyebutkan bahwa A meninggal akibat kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Akhirnya mengaku saat diperiksa jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung," kata Muqaffi.