Ibunda Brigadir J: Walaupun Eliezer Menghujami Anakku Peluru Panas, Saya Percaya Vonis Hakim

Hukum

Rabu, 15 Februari 2023 | 00:00 WIB
Ibunda Brigadir J: Walaupun Eliezer Menghujami Anakku Peluru Panas, Saya Percaya Vonis Hakim

Forumterkininews.id, Jakarta - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris saat mendengar vonis yang diberikan majelis hakim kepada Bharada E.

rb-1

Walaupun Bharada E telah menembak Brigadir J hingga tewas, Rosti percaya dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

“Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Elizer dan keluarga menerima apa yg diberikan hakim saat persidangan,” kata Rosti, di PN Jaksel, pada Rabu (15/2).

Baca Juga: Biodata Fadhil Rahmi, Calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya yakin  bahwa majelis hakim akan memberikan hukuman yang ringan terhadap Bharada E.

“Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” ujar Rosti.

Untuk diketahui, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 Tahun dan 6 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Ancam Ketua PWI Depok, Dua Pegiat Medsos Info Depok Dilaporkan ke Polisi

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Bharada E.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu.

Tag Hukum Headline Vonis Hakim Brigadir J Pembunuhan Berencana Ibunda Brigadir J Richard Eliezer Menghujami Anakku Peluru Panas Percaya

Terkini