Imbas Ancam Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi

Bodyguard Atta Halilintar dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Aliansi Jurnalis Video (AJV). Kasusnya terkait dugaan pengancaman kepada wartawan.

Laporan tersebut dilakukan Christin Pratomo dari perwakilan AJV didampingi pengacaranya, Deolipa. Berkasnya sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2024) malam.

Bodyguard Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah saat mengancam wartawan untuk tidak mengambil gambar dirinya. (Foto: Ist)

“Kami laporkan Agung karena ada dugaan ancaman terhadap awak media,” kata Deolipa, pengacara AJV di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, “Ada dugaan pengancaman dan intimidasi, pelanggaran UU Pers, sesuai KUHP pasal 336 ayat 1 dan UU Pers pasal 18 nomor 40 tahun 1999.”

Merujuk pada pasal tersebut, kasus ini bisa dipidanakan. “Kalau UU Pers ada yang dua tahun, tiga tahun. Kalau UU KUHP, 2 tahun 8 bulan,” jelas Deolipa.

Bodyguard Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang tertangkap layar mengancam wartawan yang akan melakukan wawancara pada keduanya. (Foto: Ist)

Agung, sebenarnya sudah meminta maaf. Tapi AJV tetap melanjutkan perkaranya.

“KUHP tidak mengenal maaf,” tegas Deolipa. Laporan ini dibuat agar kasus serupa tidak terulang.

Peristiwa ini terjadi saat Atta dan Aurel Hermansyah berada di Polres untuk melaporkan akun haters.

Pengawal Atta, Agung, disebut mengeluarkan ancaman agar wartawan tidak merekam.

“Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu orang,” kata lelaki tersebut,” katanya.

Artikel Terkait