IMEI Ilegal Libatkan Oknum ASN Kemenperin, Ada 6 Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap kasus IMEI Ilegal, yakni akses tidak sesuai prosedur pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengelola informasi nomor IMEI di handphone (HP).

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi sikap Kementerian Perindustrain (Kemenperin) dan pihak terkait lainnya yang kolaboratif dalam upaya penanganan kasus tersebut.

“Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini,” kata Komjen Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/7).

Menurut Wahyu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin bahwa ada upaya memasukkan data secara ilegal.

Kemudian dilakukan rapat koordinasi dan kolaborasi, dan diterbitkannya Laporan Polisi (LP) Nomor:  LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami telah mengamankan enam orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kami juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin, dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” paparnya.

Wahyu mengatakan, ada sebanyak 15 saksi dan empat ahli yang telah diperiksa untuk diminta keterangan.

Adapun kasus tersebut terjadi selama 10 hari pada 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, yaitu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin berjumlah 191.965 buah.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan akun jual beli online dengan menawarkan jasa buka blokir IMEI mengatasnamakan Kemenperin secara ilegal.

BACA JUGA:   KPK Periksa Manajer Perumda Sarana Jaya soal Pengadaan Tanah Pulogebang

“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000,” ungkap Wahyu.

Untuk modus operandi para pelaku, lanjut dia, mereka tidak melakukan proses permohonan IMEI ke pihak Kemenperin secara sah.

“Sehingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” tegas Wahyu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Artikel Terkait