Indikasi Pungli SPMB Rp5-8 Juta per-Kursi sedang Diselidik, Farhan: Pidana jika Terbukti Orangtua Bisa Kena!

Jawa Barat

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:45 WIB
Indikasi Pungli SPMB Rp5-8 Juta per-Kursi sedang Diselidik, Farhan: Pidana jika Terbukti Orangtua Bisa Kena!
Ilustraso/Foto: Diskominfo Kota Bandung

Soal adanya pungli penerimaan murid baru atau SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) memang cerita lama. Namun masalah ini selalu saja muncul di setiap penerimaan siswa baru. Padahal sudah dibangun berbagai antisipasi untuk mengatasi masalah ini tapi entah kenapa para pelaku selalu bisa menembus ‘benteng’.

rb-1

Kasusnya banyak dan terjadi di berbagai daerah. Karena itu untuk penerimaan siswa baru atau SPMB 2025/2026 ini, Wali Kota Bandung Farhan sekali lagi menegaskan bahkan mengancam para pelaku. “Akan ada tindakan tegas bagi pelaku Pungli. Ada pidananya! Tegas Muhammad Faran, di Balai Kota Bandung, Senin 10 Juni 2025.

Indikasi Rp5-8 Juta per-Kursi

Baca Juga: Irjen Kemendikdasmen Bicara Soal Gangguan Teknis pada Sistem Pendaftaran Daring SPMB

rb-3

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan/Foto: Diskominfo Kota BandungWali Kota Bandung Muhammad Farhan/Foto: Diskominfo Kota Bandung

Dalam kesempatan itu, Farhan juga membeberkan nilai pungli yang terindikasi berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi.

Saat ini, tambahnya, masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa membocorkan nama sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat. “Kita belum bisa buka detailnya karena ini sedang berjalan. Tapi jumlahnya cukup signifikan,” jelasnya.

Farhan mengaku prihatin atas maraknya modus calo pendidikan yang kembali muncul setiap musim penerimaan siswa baru.

Ia berharap masyarakat turut menjadi pengawas dan melapor jika melihat atau mengalami pungli. “Kita ingin memastikan akses pendidikan di Bandung ini bersih, adil, dan berpihak pada anak-anak, bukan pada uang,” ucapnya.

Akan Diproses Pidana

Ilustrasi/Foto: Diskominfo Kota BandungIlustrasi/Foto: Diskominfo Kota Bandung

Farhan memastikan Pemkot Bandung tidak akan segan memproses secara pidana siapa pun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap.

“Kalau baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terbukti ada transaksi, langsung proses pidana,” ucapnya.

Ia mengingatkan para orang tua murid untuk tidak tergoda memberi uang kepada oknum yang mengaku bisa meloloskan anak ke sekolah tujuan.

Menurutnya, semua proses pendidikan harus bebas dari praktik-praktik korupsi. “Yang pidana itu bukan hanya yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi orang tua jangan pernah coba-coba,” tegasnya.***

Tag SPMB 2025/2026 SPMB 2025/2026 Kota Bandung Pungli SPMB

Terkini