PPDB Resmi Jadi SPMB : Simak Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya!
Nasional

Istilah untuk penerimaan murid baru kini telah berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SPMB menggantikan istilah sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menyahuti perubahan istilah itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Baca Juga: Sistem SPMB Gantikan PPDB: Pelibatan Sekolah Swasta hingga Jalur Domisili
Penerimaan murid baru pada tahun ajaran 2025/2026 mencakup semua jenjang.
Mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan menengah.
Berdasarkan Lampiran Surat Edaran mengenai Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 mencakup informasi Tindak Lanjut Permendikdasmen tentang SPMB oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Lagi Viral, Profil Budi Prajogo Wakil Ketua DPRD Banten Diduga Buat Memo Titip Siswa di SPMB 2025
Di antaranya terdapat tiga tahapan. Pertama, tahapan Perencanaan Penerimaan Murid Baru. Kedua, tahapan Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru. Ketiga, tahapan Pasca-pelaksanaan Penerimaan Murid Baru.
Awal tahapan yakni perencanaan penerimaan murid baru. Kegiatan dijadwalkan terselenggara pada bulan Maret dan April.
Hal ini mencakup penetapan wilayah penerimaan murid baru hingga sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru.
Kemudian, tahapan kedua yakni pelaksanaan penerimaan murid baru. Pendaftaran penerimaan murid baru akan diumumkan paling lambat pekan pertama bulan Mei.
Tahapan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.
Pengumuman penetapan murid baru akan dilaksanakan pada Juni hingga Juli.
Dengan catatan, memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memulai tahun ajaran baru.
Setelah itu, tahap ketiga adalah pasca-pelaksanaan penerimaan murid baru. Salah satunya integrasi data penerimaan murid baru.
Kegiatan akan dilaksanakan paling lambat bulan Agustus dengan memperhatikan tanggal cut offDapodik terkait Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru mencakup aturan SPMB 2025.
Isinya termasuk persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar tiap jenjang.
Calon pendaftar yang sedang mempersiapkan mendaftar jenjang berikutnya harus mengetahui persyaratan pendaftaran SPMB 2025.
Calon peserta didik dapat menyimak persyaratan masing-masing jenjang.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK)
Calon murid yang akan mendaftar ke jenjang PAUD/TK harus mengetahui batas usia yang ditetapkan. Berikut batas usia bagi tiap kelompok TK:
- Kelompok A: berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.
- Kelompok B: berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
Calon murid Pendidikan Sekolah Dasar (SD)harus memenuhi usia 7 tahun per tanggal 1 Juli tahun 2025 untuk masuk ke jenjang SD. Kemudian, syarat lainnya yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:
- Usia 7 tahun ke atas per tanggal 1 Juli tahun 2025 menjadi prioritas utama penerimaan.
- Usia paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli tahun 2025 diperbolehkan mendaftar.
- Jika calon murid memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025.
- Calon murid tidak perlu melakukan tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk SD.
Selain itu, calon murid yang ingin masuk SD lebih awal harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait.
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
- Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Calon murid yang ingin masuk SMK untuk beberapa bidang keahlian atau program keahlian tertentu kemungkinan harus memenuhi persyaratan tambahan. Maka, calon murid dan orang tua dapat memeriksa informasi dan aturan terkait sekolah yang dituju.
Jika sudah memenuhi persyaratan umum bagi tiap jenjang, calon murid yang akan mendaftar SPMB 2025 dapat melampirkan dokumen. Dokumen digunakan sebagai bukti administrasi persyaratan.
Berikut Dokumen yang Harus Dipersiapkan Saat Mendftar:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa setempat
- Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya
Persyaratan usia bisa dikecualikan sesuai kebijakan yang berlaku untuk calon murid penyandang disabilitas yang berasal dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus serta satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.