Indonesia Airlines Milik Pengusaha Asal Aceh Belum Bisa Beroperasi Karena Dua Hal ini

Ekonomi Bisnis

Senin, 24 Maret 2025 | 10:05 WIB
Indonesia Airlines Milik Pengusaha Asal Aceh Belum Bisa Beroperasi Karena Dua Hal ini
Maskapai penerbangan Indonesia Airlines, milik Iskandar, pengusaha asal Aceh (Instagram)

Maskapan Indonesia Airlines milik pengusaha asal Aceh, Iskandar, belum bisa mengudara di Indonesia.

rb-1

Hal itu lantaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Indonesia Airlines belum memiliki izin operasional untuk beroperasi di wilayah udara Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyatakan, hingga kini belum menerima dokumen permohonan izin dari Indonesia Airlines.

Baca Juga: Indonesia Airlines Siap Mengudara, Iskandar Rekrut Petinggi Maskapai Penerbangan Ternama

rb-3

Iskandar, pengusaha asal Aceh, pemilik maskapai penerbangan Indonesia Airlines (Instagram)

Sementara menurut aturan yang berlaku di Indonesia, maskapai Indonesia Airlines wajib mengantongi dua izin utama sebelum beroperasi.

Dua izin utama itu adalah Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara.

Kedua izin tersebut di atas merupakan syarat legal bagi maskapai untuk menjalankan bisnis penerbangan niaga di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Indonesia Airlines, Maskapai Baru yang Menawarkan Fasilitas Layanan Premium

“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Lukman menegaskan, proses perizinan harus mengikuti prosedur standar sebagai jaminan keselamatan dan kelaikan operasional.

Kantor Kementerian Perhubungan di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Google maps)

Ia juga meminta masyarakat tidak terpancing informasi terkait operasional maskapai sebelum ada kepastian hukum.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021, badan usaha yang ingin mengoperasikan angkutan udara niaga berjadwal harus mematuhi prosedur perizinan yang sudah ditentukan.

Proses ini mencakup pengajuan dokumen administratif dan memenuhi aspek teknis serta operasional.

Sebelum mendapatkan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal, maskapai juga harus memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022.

Tag Kementerian Perhubungan maskapai penerbangan Indonesia Airlines iskandar

Terkini