Pedas! Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Hoaks dan Tak Jelas
Ekonomi Bisnis

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ungkap kalimat pedas dengan menyebutkan maskapai Indonesia Airlines tidak jadi beroperasi di Indonesia.
Bahkan, Indonesia Airlines yang disebut bakal ramaikan maskapai penerbangan di Indonesia hanya berita bohong atau hoaks dan tidak jelas.
Indonesian Airlines Pemain Baru di Dunia Penerbangan Indonesia Hoaks
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Libur Sekolah di Jakarta Diperpanjang
Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa sebut Indonesia Airlines cuma Hoaks. [SS Capture]
“Gak ada kelanjutannya. Hoaks itu hoaks, enggak jelas itu,” kata Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025
Sebelumnya, kabar keberadaan Indonesia Airlines menyeruak dan viral beberapa waktu lalu sebagai pemain baru di dunia penerbangan Indonesia.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Kemenhub Dibuka Mulai Besok, Klik LINK Ini Untuk Ikutan
Pendiri maskapai ini Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.
Namun, Lukman memastikan tidak ada pengajuan dari maskapai tersebut untuk terbang di langit Indonesia.
“Ngga ada aplikasi juga. Eggak ada pengajuan,” sebut Lukman.
Untuk dapat beroperasi, setidaknya Indonesia Airlines membutuhkan pengajuan dua permohonan izin.
Yakni, pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis. Serta, pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Maskapai Wajib Miliki Sertifikat AOC
IIndonesia Airlines sempat viral bakal ramaikan maskapai penerbangan di Indonesia. Hanya saja hal tersebut langsung dibantah oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa dan menegaskan jika berita tersebut hoaks. [Instagram]
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Tanpa kedua sertifikat tersebut, pemerintah tidak mengizinkan perusahaan maskapai melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.
“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” tegas Lukman, Senin, 10 Maret 2025 lalu.